Rabu, 15/11/2017
Rabu, 15/11/2017
ILUSTRASI
Rabu, 15/11/2017
ILUSTRASI
SANGATTA – Usai disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) langsung melakukan sosialisasi yang diawali dilingkungan perkantoran pemerintah, mulai dari Kantor Bupati, DPRD hingga Organiasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepada media ini, Bupati Kutim Ismunandar mengatakan sosialisasi tersebut akan dilaksanakan sampai dengan akhir tahun sambil menyiapkan tempat khusus untuk para perokok. Setelah itu jika masih ada PNS yang merokok di ruang umum atau di ruang kerja, maka akan ditindak.
“Setelah masa sosialisasi selesai, maka akan dilakukan penindakkan jika terdapat para pegawai yang merokok di ruang umum atau diruang kerja,” kata Ismunandar. Pelanggar tersebut, sambungnya, akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.
Tidak hanya sekedar dilingkungan perkantoran pemerintah semata, pengelola tempat umum seperti rumah ibadah, pasar hingga mall dan lain sebagainya, juga diminta untuk memperhatikan ruang untuk para perokok, agar bisa menyalurkan hasratnya dengan menggunakan tempat yang sudah disediakan.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim Dr Bahrani mengatakan, baliho mengenai sosialisasi KTR akan segera dipasang di kantor-kantor pemerintah. Namun pada saat penerapannya nanti, pihaknya akan bekerjasama dengan Satpol PP untuk menlakukan penindakan.
“Saat ini masih dalam tahap sosialisasi, namun nantinya untuk tahap penerapan Perda kami akan bekerjasama dengan Satpol PP. Masyarakat diharapkan dapat mentaati Perda baru tersebut,” tutur Bahrani. (yul1116)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.