Rabu, 15/11/2017

Tahun Depan, Perokok yang ‘Terciduk’ Disanksi Rp 500 Ribu

Rabu, 15/11/2017

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tahun Depan, Perokok yang ‘Terciduk’ Disanksi Rp 500 Ribu

Rabu, 15/11/2017

logo

ILUSTRASI

SANGATTA – Usai disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) langsung melakukan sosialisasi yang diawali dilingkungan perkantoran pemerintah, mulai dari Kantor Bupati, DPRD hingga Organiasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepada media ini, Bupati Kutim Ismunandar mengatakan sosialisasi tersebut akan dilaksanakan sampai dengan akhir tahun sambil menyiapkan tempat khusus untuk para perokok. Setelah itu jika masih ada PNS yang merokok di ruang umum atau di ruang kerja, maka akan ditindak.

“Setelah masa sosialisasi selesai, maka akan dilakukan penindakkan jika terdapat para pegawai yang merokok di ruang umum atau diruang kerja,” kata Ismunandar. Pelanggar tersebut, sambungnya, akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.

Tidak hanya sekedar dilingkungan perkantoran pemerintah semata, pengelola tempat umum seperti rumah ibadah, pasar hingga mall dan lain sebagainya, juga diminta untuk memperhatikan ruang untuk para perokok, agar bisa menyalurkan hasratnya dengan menggunakan tempat yang sudah disediakan.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim Dr Bahrani mengatakan, baliho mengenai sosialisasi KTR akan segera dipasang di kantor-kantor pemerintah. Namun pada saat penerapannya nanti, pihaknya akan bekerjasama dengan Satpol PP untuk menlakukan penindakan.

“Saat ini masih dalam tahap sosialisasi, namun nantinya untuk tahap penerapan Perda kami akan bekerjasama dengan Satpol PP. Masyarakat diharapkan dapat mentaati Perda baru tersebut,” tutur Bahrani. (yul1116)

Tahun Depan, Perokok yang ‘Terciduk’ Disanksi Rp 500 Ribu

Rabu, 15/11/2017

ILUSTRASI

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.