Jumat, 17/11/2017

Investasi 9 Proyek Pembangkit EBT Capai Rp 20,4 T

Jumat, 17/11/2017

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Investasi 9 Proyek Pembangkit EBT Capai Rp 20,4 T

Jumat, 17/11/2017

logo

ILUSTRASI

JAKARTA -- Sembilan proyek pembangunan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan disepakati pada Kamis (16/11). Sembilan proyek baru ini setidaknya meraup investasi dalam negeri sebesar Rp 20,4 triliun.

Sembilan pembangkit IPP energi terbarukan yang melakukan penandatanganan PJBL kali ini terdiri dari satu Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), satu Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), dan 7 (tujuh) Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hydro (PLTM) dengan total kapasitas mencapai 640,65 MW. 

Pembangkit-pembangkit tersebut berlokasi tersebar di Pulau Sumatra, Jawa, Sulawesi dan Nusa Tenggara.

Penandatanganan yang disaksikan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan ini merupakan kali ketiga setelah yang sebelumnya dilaksanakan penandatanganan serupa pada tanggal 2 Agustus dan 8 September 2017. Penandatanganan PPA untuk ketiga kalinya ini menunjukkan iklim investasi energi baru terbarukan (EBT) masih menarik.

“Langkah ini sebagai upaya mempercepat pengembangan pembangkit listrik khususnya energi terbarukan, sekaligus juga sebagai wujud kebijakan Pemerintah untuk mengoptimalkan BPP tenaga listrik dalam rangka menyediakan tenaga listrik yang berkelanjutan dan Tarif Tenaga Listrik yang terjangkau oleh masyarakat dan kompetitif bagi dunia industri,” ujar Menteri ESDM, Ignasius Jonan, di Kementerian ESDM, Kamis (16/11).

Harga jual yang tertuang dalam PJBL proyek pembangkit listrik energi terbarukan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik. 

Lingkup dari PJBL juga telah mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No 10 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM No 49 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik. (rol)


Investasi 9 Proyek Pembangkit EBT Capai Rp 20,4 T

Jumat, 17/11/2017

ILUSTRASI

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.