Jumat, 17/11/2017

Wabup Dukung Penetapan Masyarakat Hukum Adat

Jumat, 17/11/2017

Dukung MHA: Wakil Bupati Paser Mardikansyah saat memimpin rapat pembahasan penetapan MHA di Kabupaten Paser. Pemda menyatakan dukungannya.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Wabup Dukung Penetapan Masyarakat Hukum Adat

Jumat, 17/11/2017

logo

Dukung MHA: Wakil Bupati Paser Mardikansyah saat memimpin rapat pembahasan penetapan MHA di Kabupaten Paser. Pemda menyatakan dukungannya.

TANA PASER – Wakil Bupati (Wabup) Paser HM Mardikansyah menyatakan dukungannya terhadap keberadaan dan penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Wilayah Kabupaten Paser.

“Kami mendukung penuh. Karena, banyak sekali manfaatnya dengan terbentuknya MHA, satu diantaranya untuk melindungi kearifan lokal,” ungkapnya saat menghadiri Rapat Pembahasan Penetapan MHA di Wilayah Kabupaten Paser di Lantai 3 Gedung C Komplek Perkantoran KM 5, Rabu (15/11) kemarin.

Keberadaan MHA kata dia merupakan salah satu fakta atau realitas keberagaman bentuk masyarakat sebagai pondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Pengakuan Tanah Adat, dan masyarakat adat sangatlah penting, karena sejak dulu masih belum ada terbentuknya MHA yang diakui pemerintah. Dan dengan terbentuknya MHA, agar lebih maju lagi masyarakat yang berdiam disuatu tanah adat,” ucapnya.

Untuk diketahui, agenda itu adalah gelaran Pemkab Paser melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Rapat pembahasan penetapan MHA tersebut menghadirkan dua narasumber, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Dr Muhammad Moehdar dan Yuli Prasetyo dari Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH) Republik Indonesia.

Sementara, Sekda Aji Sayid Fathur Rahman mengatakan, panitia MHA Kabupaten Paser telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Bupati Paser. Dalam SK tersebut mulai dari pejabat, camat hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ataupun perwakilan hukum adat ikut dilibatkan pula.

“Jadi, panitia MHA nantinya akan melakukan identifikasi, verifikasi dan validasi untuk mengusulkan MHA sebagai rekomendasi kepada bupati. Guna dilakukan penetapan, pengakuan dan perlindungan kepada MHA,” katanya.

Adapun salah satu daerah yang akan dilakukan identifikasi, adalah masyarakat adat Suku Muluy di Desa Swan Selutung yang berada di Kecamatan Muara Komam. “Salah satunya yang akan dilakukan identifikasi, ialah masyarakat adat Suku Muluy Desa Swan Selutung di Kecamatan Muara Komam,” pungkasnya. (sur)


Wabup Dukung Penetapan Masyarakat Hukum Adat

Jumat, 17/11/2017

Dukung MHA: Wakil Bupati Paser Mardikansyah saat memimpin rapat pembahasan penetapan MHA di Kabupaten Paser. Pemda menyatakan dukungannya.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.