Minggu, 19/11/2017

Disdukcapil Mulai Foto Anak

Minggu, 19/11/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Disdukcapil Mulai Foto Anak

Minggu, 19/11/2017

TANA PASER – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser, Hulaimi menyampaikan, pihaknya tengah mempersiapkan penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi usia kurang dari 17 tahun dan belum menikah di wilayah Kabupaten Paser.

“Untuk KIA, saat ini sedang pengambilan foto di setiap Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sedangkan jumlah anak yang wajib KIA sebanyak 75.296,” ungkapnya, kemarin.

Pihaknya, lanjut dia, tidak lagi mengumpulkan data. Pasalnya, sudah tertera dan tercantum di dalam Kartu Keluarga (KK) para orang tuanya. “Untuk proses pemotretan di sekolah-sekolah setiap kecamatan. Sementara, ada 15 sekolah yang dikunjungi,” ucapnya. 

Dikatakannya, proses penerapan KIA di wilayah Kabupaten Paser dilakukan secara bertahap. Sasarannya SD hingga SMP sederajat yang berada di Kabupaten Paser.

“Di 2018 akan dicetak karena telah diusul blanko sebanyak 20.000. Berhubungan masih ada kekurangan, makanya dilakukan secara bertahap, untuk sasarannya SD sampai SMP sederajat, usia 5-17 tahun dan belum menikah,” ujanya.

Dijelaskannya, tujuan KIA diterbitkan adalah sebagai perwujudan negara dalam hal perlindungan dan pelayanan anak melalui Disdukcapil. Salah satunya, kepemilikan akta kelahiran sebagai persyaratan untuk diterbitkannya KIA.

“Selain itu, jika hendak bepergian ada kesulitan bagi anak-naik pesawat, karena tidak semua punya kartu pelajar, dan sedikit kerepotan bawa KK. Oleh karenanya, saya menghimbau agar anak usia kurang dari 17 tahun, sudah harus memiliki akta kelahiran sebagai syarat dapat diterbitkannya KIA,” paparnya.

Untuk diketahui, Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) terus mengupayakan agar target semua anak Indonesia memiliki KIA tercapai. Pada 2019 mendatang, target tersebut diharapkan dapat terpenuhi.

Seperti yang disampaikan Direktur Jendral Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakhrullah melalui keterangan tertulis Kemendagri, Jumat (19/5) lalu. “Ditargetkan jumlah anak yang memiliki KIA sebanyak 79,211 juta harus dituntaskan 2019,” imbuhnya.

Karena target kepemilikan KIA hampir setengah dari jumlah penduduk Indonesia, sebut Zudan, makanya seluruh jajaran Disdukcapil di daerah harus aktif turun ke tengah masyarakat. “Jadi, setiap Disdukcapil daerah harus aktif turun ke masyarakat untuk mencapai target,” imbuhnya.

Selain akta kelahiran, KIA merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki anak. “Sekarang ini, ketika seorang anak lahir maka harus didaftarkan untuk kepemilikan akta lahir dan KIA,” pungkasnya. (sur)

Disdukcapil Mulai Foto Anak

Minggu, 19/11/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.