Minggu, 26/11/2017
Minggu, 26/11/2017
Kepala Disdukcapil PPU - Suyanto
Minggu, 26/11/2017
Kepala Disdukcapil PPU - Suyanto
PENAJAM-Pengelolaan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan diambilalih pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai tahun 2019 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Disdukcapil Suyanto, yang mengatakan pengambilalihan pengelolaan ini dilakukan secara menyeluruh di Indonesia.
Rencana tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Kemendagri dengan seluruh Disdukcapil. Terkait penarikan dinas yang selama ini menjadi bagian Pemerintah daerah, yang telah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Tahun 2018 Penilaian Kepala Dinas dan Sekertaris sudah melalui pusat, jadi melalui Direktorat Jenderal (Ditjen). Mereka yang akan memberikan penilaian, dan bahkan posisi Disdukcapil kini telah melakukan kegiatan meliputi pekerjaan pusat berskala Nasional,” ujar Suyanto.
Suyanto juga mengatakan, penarikan Disdukcapil ke pusat rencananya dilakukan akhir tahun 2019. Dan jika hal tersebut berjalan, konsekuensinya beban anggaran tidak lagi melalui ABPD PPU. Namun seluruh kegiatan kedinasan dan ASN di dalamnya, menjadi beban APBN. Dan mengubah dinas menjadi instansi vertikal.
“Sebagian dana operasional ATK dibiayai oleh pusat. Kami juga mendapatkan dana Pusat berupa Dana Alokasi Khusus (DAK), namun ini hanya diperuntukkan menunjang program yang ada di Disdukcapil. Sedangkan kegiatan prioritas tetap menggunakan APBD PPU,” jelasnya.
Suyanto pun mengaku khawatir dengan ASN yang ada di Disdukcapil PPU, sebab persoalan pejabat yang terdapat di kabupaten/kota, nantinya pengangkatan tidak lagi melalui Pemerintah Daerah.
“Jadi, mulai sekarang pejabat daerah harus hati-hati menempatkan ASN di Disdukcapil, dan harus koordinasi terlebih dulu dengan pusat. Nanti saat ditarik ke Pusat, ASN yang baru pindah kasihan belum paham. Berbeda kalau ASN yang sudah paham dan lama di Disdukcapil,” pungkasnya. (kp)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.