Minggu, 18/06/2017
Minggu, 18/06/2017
Minggu, 18/06/2017
TENGGARONG - Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, Didik S Setyadi mengangumi semangat pemerintah Kaltim dan Kukar yang memperjuangkan memperoleh Partisipating Interest (PI) sebesar 10 persen dari pengelolaan Blok Mahakam. Keinginan daerah memang didukung aturan yang memberikan ruang ikut berpartisipasi dalam pengelolaan aset nasional.
“Kita apresiasi, semangat daerah atas keikutsertaan PI Blok Mahakam, ini sangat penting” kata Didik di Pendopo Bupati Kukar.
Soal permodalan pemerintah daerah sebenarnya tidak dibuat pusing mencari pendanaan, karena nantinya sudah ada operator yang menggandeng pemda dalam keikutsertaan PI.
“Dulu konsepnya bisnis to bisnis, tapi sekarang sudah ada Permen ESDM Nomor 37/2016, pemda digendong atau di back up operator yang ada diwilayah operasional Blok Mahakam,” katanya.
Perdebatan jatah porsi pengelolaan antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar belum ada titik temu. Perdebatan masih alot tentang pembagian porsi, pemkab Kukar melalui Sekda Kukar Marli tetap komitmen pembagian porsi pada kesepakatan awal, 60 persen untuk Kukar dan 40 persen untuk pemprov.
Sementara itu Guru Besar Ekonomi Unikarta, Prof. Iskandar menilai sangat wajar jika Kukar mendapatkan porsi lebih besar dari Pemprov Kaltim, karena yang merasakan dampak kerusakan secara langsung adalah Pemkab Kukar. Wilayah Blok Mahakam masuk wilayah Kukar.
“Bagaimana mau sejahterakan masyarakat sekitar wilayah operasional yang terkena dampak, jika jatah pemkab Kukar sangat kecil, sangat wajar pemkab Kukar mendapatkan hak sebesar 60 persen dari PI Blok Mahakam sebesar 10 persen untuk daerah,”ungkapnya. (ran)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.