Minggu, 18/06/2017
Minggu, 18/06/2017
Ilustrasi
Minggu, 18/06/2017
Ilustrasi
TENGGARONG - Khawatir persebaran layanan seks meluas, Pemkab Kukar menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor :4/SE-BUP/HK/2017 tentang Pencegahan, Penyebaran dan Penanggulangan praktek seks komersial. Dalam edaran ini, Kukar menekankan pada seluruh pelaku usaha yang memperkerjakan lebih dua perempuan diwajibkan mendaftar di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
“Dengan SE, ke depan Kukar tak lagi punya tempat hiburan malam atau warung-warung remang yang menjajakan layanan jasa kepada pria hidung belang. Kita akan sering memeriksa seluruh pekerja wanita guna memastikan jenis pekerjaanya, asal usul dan pemeriksaan bebas HIV/AIDS,” ungkap Plt Kepala Satol PP Kukar, Fida Hurasani, kemarin.
Di dalam SE itu juga disinggung perihal pentingnya keamanan daerah. Ada klausul yang menekankan kepada setiap orang atau kelompok dilarang berada di jalan umum atau tempat-tempat yang mudah dilihat umum maupun terselubung untuk mempengaruhi, membujuk, menawarkan, memikat orang lain dengan perkataan isyarat atau perbuatan lain yang dimaksud mengajak melakukan zina atau perbuatan cabul.
“Kita akan mengamankan orang yang seperti itu, juga termasuk orang yang melindungi pelacur, waria atau memberikan sarana dan prasaranan untuk melakukan perbuatan zina atau cabul,” pungkasnya.
Seperti diketahui bersama, di wilayah Kukar masih saja terjadi praktek prostiutsi terselubung. Lokasinya di jalan penghubung Samarinda-Tenggarong. Meski kerap di razia, namun praktek prostitusi berkedok warung kopi ini tak pernah sirna.
Fida berharap dengan terbitnya SE terbaru tentang pencegahan praktek layanan seks ini bisa menjadi payung hukum bagi institusinya bertindak. (ind)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.