Sabtu, 02/12/2017

Komisi II Sosialisasikan Sejumlah Perda Kubar

Sabtu, 02/12/2017

SOSIALISASI: Ketua Komisi II DPRD Kubar, Lucia Ipin memberikan penjelasan tentang sejumlah peraturan daerah (Perda) yang sudah disahkan oleh DPRD.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Komisi II Sosialisasikan Sejumlah Perda Kubar

Sabtu, 02/12/2017

logo

SOSIALISASI: Ketua Komisi II DPRD Kubar, Lucia Ipin memberikan penjelasan tentang sejumlah peraturan daerah (Perda) yang sudah disahkan oleh DPRD.

SENDAWAR-Agar masyarakat lebih mengetahui tentang Peraturan Daerah (Perda), Komisi II DPRD Kubar melakukan sosialisasi terkait perda yang sudah disahkan oleh DPRD bersama Pemkab. Sosialisasi telah dilakukan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kampung Damai Kota, Kecamatan Damai, Rabu (29/11) lalu.

Perda yang disosialisasikan Komisi II itu yakni Perda Kubar No 14/2017 tentang Perlindungan dan Penetapan Tenaga Kerja Lokal (TKL) serta Perda Kubar No 13.2017 tentang Penyelenggaraan, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA). “Kedua perda itu mengatur sangat penting diketahui masyarakat. Masyarakat hukum adat selama ini banyak yang belum mengetahui hal itu. Sehingga perlu sosialisasi turun langsung ke masyarakart,” jelas anggota Komisi II DPRD Kubar, Samri Nyirang, Jumat (1/12).

Ketua Komisi II DPRD Kubar, Lucia Ipin menuturkan, selama ini masyarakat hukum adat belum diakui secara optimal dalam hak pengelolaan hukum adat. Karena dengan budaya moderen, selama ini hukum adat dianggap bersifat bersifat komunal (ideologi kelompok). “Pentingnya hukum adat adalah dalam hak atas tanah, wilayah, budaya dan sumber daya alam yang diperoleh secara turun-temurun. Begitu pula terhadap tenaga kerja lokal, sesuai dengan aturan yang ada, tenaga kerja lokal mendapat porsi 70 persen untuk isa bekerja di perusahaan di wilayah operasinya,” bebernya.

Sementara itu, anggota DPRD lainnya dari Fraksi PDIP, Iku, menyebut perusahaan yang beroperasi menggali sumber daya alam di daerah wajib membina tenaga kerja lokal. Sehingga ada imbal balik terhadap sumber daya masyarakat di daerah ke depan. “Misalnya, membina masyarakat (tenaga kerja lokal) dengan memberikan pelatihan khusus terkait ketenagakerjaan. Memberikan pelatihan kerja dan keterampilan bagi pemuda-pemudi daerah,”  terangnya.

Perlu diketahui, sosialisasi itu akan berlanjut, sehingga masyarakat se-Kubar mengetahui dan paham akan arti Perda yang sudah ada tersebut.(imr) 


Komisi II Sosialisasikan Sejumlah Perda Kubar

Sabtu, 02/12/2017

SOSIALISASI: Ketua Komisi II DPRD Kubar, Lucia Ipin memberikan penjelasan tentang sejumlah peraturan daerah (Perda) yang sudah disahkan oleh DPRD.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.