Selasa, 05/12/2017

2 IRT Nekat Jualan Sabu

Selasa, 05/12/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

2 IRT Nekat Jualan Sabu

Selasa, 05/12/2017

BONTANG – Baru beberapa bulan suaminya ditangkap oleh BNN Kaltim, kini sang istri berinisial HT yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, mengikuti jejak suaminya. Bersama temannya YD (25)ditangkap jajaran Sat reskoba Polres Bontang, Minggu (3/12).

Dua orang IRT tersebut mengaku nekat berjualan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Dari penangkapan di dua TKP, dari tangan HT didapat barang bukti seberat 3,72 gram dan uang tunai Rp 600 ribu hasil penjualan.

Kapolres Bontang, AKBP Dedi Agustono  mengatakan Sat Reskoba dibawah pimpinan AKP I ngurah Suarga salah satu anggotanya mendapat laporan dari anggota Polres Kutim Minggu malam. Disebutkan bahwa seorang perempuan akan mengedarkan narkoba di Bontang berikut dengan ciri-cirinya.

Petugas pun kemudian mengikuti tersangka hingga di Jalan KS Tubun Gang Arwana 1 RT 17 Kelurahan Tanjung Laut Indah, tersangka YD Ditangkap. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang, polisi menemukan 1 bungkus narkoba jenis sabu dalam tasnya seberat 0, 33 gram. Didalamnya juga terdapat alat hisap sabu atau bonk, alat pengukur, sedotan dan plastik klip.

“Kami menangkapnya di rumah kontrakan YD pada pukul 22.00 Wita,” katanya.

Atas informasi tersebut, polisi pun langsung mendatangi kediaman HT di Jalan KS Tubun Gang Kerapu 2 RT 16 Kelurahan Tanjung Laut Indah. Selang satu jam, HT pun diamankan dengan barang bukti berupa 11 bungkus narkoba jenis sabu dengan total berat sebesar 3,72 gram. Didalam tas HT juga terdapat bonk, plastik klip kecil dan uang tunai sebesar Rp 600 ribu yang diakuinya merupakan hasil penjualan. 

“Keduanya telah melanggar pasal Pasal 114 Ayat (1) dan atau 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” ujarnya.

Terpisah, HT mengaku uang hasil penjualan sabu digunakan untuk membeli susu dan pempers anaknya. Pasalnya, suaminya sudah lebih dulu mendekam di jeruji besi dengan kasus sama dan ditindak langsung oleh BNN Provinsi Kaltim. HT juga mengaku sudah menggunakan sabu sekitar 2 tahun lamanya.

Sementara YD tak banyak bicara. Dia mengaku baru mengenal HT kurang dari satu tahun. Keduanya masih dilakukan pengembangan oleh penyidik. Informasinya, YD ternyata sudah sering ke Bontang meski identitasnya beralamat di Jalan Permai Raya nomor 30 Teluk Lingga Sangatta. Dan diketahui, target utama adalah HT, karena suaminya merupakan residifis narkoba. (cil)

2 IRT Nekat Jualan Sabu

Selasa, 05/12/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.