Senin, 05/03/2018

PARAH... Emosi Sama Istri Malah Tetangga jadi Korban

Senin, 05/03/2018

TERDUGA penganiaya Kumaini meringkuk di penjara. (HANDOUT/POLSEK KEMBANG JANGGUT)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

PARAH... Emosi Sama Istri Malah Tetangga jadi Korban

Senin, 05/03/2018

logo

TERDUGA penganiaya Kumaini meringkuk di penjara. (HANDOUT/POLSEK KEMBANG JANGGUT)

TENGGARONG – Jumansyah (50), warga Desa Hambau, Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, nyaris meregang nyawa Sabtu (3/3) sore lalu, usai dibacok oleh Kumaini alias Kumeng (39), yang tak lain tetangganya sendiri. Gara-garanya, Kumaini tidak terima amarah dia kepada istrinya, dilerai Jumansyah.

Peristiwa itu berawal dari aduan anak Kumaini, yang mengabarkan ayahnya tengah emosi, dan menganiaya ibunya. Jumansyah pun bergegas mendatangi rumah Kumaini, bersama anak Kumaini. Dia berusaha untuk melerai pertengkaran disertai penganiayaan itu.

“Saat itu, korban (Jumansyah) menyampaikan kepada Kumaini, kalau tidak cocok lagi, jangan sakiti istrimu. Kembalikan saja kepada orangtuanya,” kata Kapolsek Kembang Janggut AKP Salamun, menirukan penjelasan Jumansyah.

Bukannya tenang, Kumaini semakin naik pitam, dan cekcok dengan Jumansyah hingga terlibat baku hantam. Meski sempat dilerai warga sekitar, Kumaini justru masuk ke dalam rumah, dan mengambil parang, sambil mengejar korban.

Meski berusaha melarikan diri, namun usaha Jumansyah sia-sia. Jumansyah terjatuh, sehingga Kumaini langsung mengayunkan parangnya ke Jumansyah. “Ayunan golok itu mengenai bagian kepala, yang mengakibatkan korban mengalami luka serius,” ungkap Salamun.

Kondisi terluka, Jumansyah dilarikan ke Puskesmas Kembang Janggut, hingga akhirnya dirujuk ke RSUD AM Parikesit Tenggarong. “Korban kritis di rumah sakit,” sebut Salamun.

Kumaini akhirnya berhasil diringkus. Kendati demikian, keterangannya berbelit, sehingga polisi curiga dia sedang berada di bawah pengaruh narkoba. “Saat dites urin, ternyata urinnya positif menggunakan sabu,” terang Salamun.

Kumaini mendekam di sel Polres Kutai Kartanegara, untuk menghindari amukan warga. Dia dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan juga Undang-undang No 12 Tahun 1951, dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara. (ami)

PARAH... Emosi Sama Istri Malah Tetangga jadi Korban

Senin, 05/03/2018

TERDUGA penganiaya Kumaini meringkuk di penjara. (HANDOUT/POLSEK KEMBANG JANGGUT)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.