Kamis, 05/04/2018

PNS Kukar Mujakir Dituntut 10 Bulan Penjara

Kamis, 05/04/2018

Jakir saat Konsultasi dengan kuasa hukumnya, usai pembacaan tuntutan JPU. (rian/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

PNS Kukar Mujakir Dituntut 10 Bulan Penjara

Kamis, 05/04/2018

logo

Jakir saat Konsultasi dengan kuasa hukumnya, usai pembacaan tuntutan JPU. (rian/korankaltim.com)

KORANKAKTIM.COM, TENGGARONG - Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut Mujakir Junaidi, PNS Kutai Kartanegara dengan hukuman 10 bulan penjara.

Mujakir dinilai bersalah atas kepemilikan senjata api.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara," kata JPU Fitri Ira.

Atas tuntutan itu, terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan yang dibacakan pada sidang berikutnya.

“Saya tidak bersalah, saya ajukan pembelaan,” kata Jakir didampingi kuasa hukumnya Oki M Alfiansyah dalam sidang yang diketuai majelis hakim Titis Wulandari.

Oki M Alfiansyah menyatakan kliennya tak bersalah, ini dibuktikan dari keterangan sejumlah saksi. Di mana senpi yang dituduhkan jaksa hanyalah pistol mainan.

"Bahkan kami juga sudah datangkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Balikpapan, bahwa apa yang dituduhkan kepemilikan senpi tidak terbukti," terangnya.

Mujakir ditangkap Densus 88 di kediamannya Jl Usaha Tani Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara karena dicurigai sebagai teroris, akhir Desember 2017 lalu.

Dalam pemeriksaan, kecurigaan itu tidak bisa dibuktikan oleh polisi. Ia kemudian disangkakan dengan Undang-Undang Darurat  tentang Kepemilikan Senjata Api. 


Penulis   : Andriansjah

Editor      : Supiansyah

PNS Kukar Mujakir Dituntut 10 Bulan Penjara

Kamis, 05/04/2018

Jakir saat Konsultasi dengan kuasa hukumnya, usai pembacaan tuntutan JPU. (rian/korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.