Jumat, 06/04/2018

Mau Nyoblos? Harus Bawa KTP-e

Jumat, 06/04/2018

Pertemuan komisioner KPU Penajam Paser Utara dengan perwakilan media. (Erwin/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Mau Nyoblos? Harus Bawa KTP-e

Jumat, 06/04/2018

logo

Pertemuan komisioner KPU Penajam Paser Utara dengan perwakilan media. (Erwin/korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mewajibkan masyarakat yang hendak menyalurkan hak pilihnya untuk membawa KTP-e ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurut Ketua KPU PPU Feri Mei Efendi dakam pertemuan dengan perwakilan media massa, Jumat (6/4) pagi tadi,  aturan mengenai kewajiban membawa KTP-e atau Surat Keterangan (Suket)  telah diatur KPU Pusat.

“Karena sesuai dengan peraturan maka diwajibkan membawa identitas, Kemendagri juga sudah mengintruksikan pengurusan KTP tidak lebih dari satu jam,” jelas Feri Mei Efendi.

Pertemuan wartawan dan komisioner KPU PPU berlangsung di aula KPU setempat.


Penulis   : Erwin

Editor      : Supiansyah

Mau Nyoblos? Harus Bawa KTP-e

Jumat, 06/04/2018

Pertemuan komisioner KPU Penajam Paser Utara dengan perwakilan media. (Erwin/korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.