Jumat, 06/04/2018
Jumat, 06/04/2018
Pertemuan komisioner KPU Penajam Paser Utara dengan perwakilan media. (Erwin/korankaltim.com)
Jumat, 06/04/2018
Pertemuan komisioner KPU Penajam Paser Utara dengan perwakilan media. (Erwin/korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mewajibkan masyarakat yang hendak menyalurkan hak pilihnya untuk membawa KTP-e ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut Ketua KPU PPU Feri Mei Efendi dakam pertemuan dengan perwakilan media massa, Jumat (6/4) pagi tadi, aturan mengenai kewajiban membawa KTP-e atau Surat Keterangan (Suket) telah diatur KPU Pusat.
“Karena sesuai dengan peraturan maka diwajibkan membawa identitas, Kemendagri juga sudah mengintruksikan pengurusan KTP tidak lebih dari satu jam,” jelas Feri Mei Efendi.
Pertemuan wartawan dan komisioner KPU PPU berlangsung di aula KPU setempat.
Penulis : Erwin
Editor : Supiansyah
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.