Kamis, 26/04/2018
Kamis, 26/04/2018
BELUM ADA IZIN: Baliho pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang dipasang tapa izin di secretariat tim pemenangan ini ditertibkan Panwaslu siang tadi.
Kamis, 26/04/2018
BELUM ADA IZIN: Baliho pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang dipasang tapa izin di secretariat tim pemenangan ini ditertibkan Panwaslu siang tadi.
KORANKALTIM.COM, TANA PASER – Peristiwa menggelitik terjadi di Tanah Grogot Kamis (26/4) siang tadi terkait dengan penertiban alak peraga kampanye (APK) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tanah Grogot.
Panwaslu melakukan penertiban terhadap APK pasangan calon yang terpasang tanpa ada izin dari KPU, namun saat menghampiri salah satu sekretariat tim pemenangan paslon, petugas di sekretariat tersebut mengira rombongan penertiban APK ingin mendaftar sebagai relawan paslon.
Setelah mendapat penjelaskan, tim pemenangan di secretariat pun terkejut dan akhirnya menerima APK mereka ditertibkan yaitu diturunkan dan belum boleh dipasang sampai mendapat izin. “Salinan surat izin dari KPU terkait pemasangan APK diluar pemasangan oleh KPU belum kami terima. Lagi pula kami sebelumnya sudah menyampaikan surat kepada masing-masing tim pemenangan untuk menertibkan sendiri APK yang sudah terpasang tapi belum mendapatkan izin dari KPU sebelum kami yang mentertibkan.” jelas Ketua Panwaslu Tanah Grogot Suharno Prihandoko.
Ditambahkannya, penertiban tersebut berdasarkan dengan PKPU Nomor 4-2017 dan Perbawaslu No. 12-2017. “Dasar kami dalam melakukan penertiban ini dengan memperhatikan PKPU no 4 tahun 2017 dan Perbawaslu no 12 tahun 2017 pasal 28 yang menyatakan APK yang dicetak oleh tim pasangan calon harus ada persetujuan tertulis dari KPU. Saat ini kami belum menerima salinan persetujuan tersebut” papar Suharno. (*)
Penulis : Dwi Cahyo
Editor: Aspian
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.