Senin, 19/06/2017

3 Pimpinan Ditahan KPK, DPRD Mojokerto Tetap Paripurna

Senin, 19/06/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

0

3 Pimpinan Ditahan KPK, DPRD Mojokerto Tetap Paripurna

Senin, 19/06/2017

MOJOKERTO - DPRD Kota Mojokerto tetap akan menggelar rapat paripurna istimewa meski tanpa ketiga pimpinannya yang ditahan KPK. Pimpinan sementara akan dipilih oleh 2 partai pemegang kursi terbanyak. Hal itu dikatakan Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Mokhamad Effendy usai mendampingi penyidik KPK dalam penggeledahan di kantor dewan, Minggu (18/6/2017).

“Rapat paripurna istimewa tetap jalan,” kata Effendy kepada wartawan.

Effendy menjelaskan, rapat itu dengan agenda pemaparan Wali Kota Mas’ud Yunus terkait hari jadi Kota Mojokerto. Rapat akan digelar Senin (19/6) pukul 10.00 WIB.

“Sesuai ketentuan, kalau pimpinan berhalangan, yang bisa menunjuk pimpinan sementara adalah partai yang mendapat kursi terbesar nomor satu dan dua,” terang Effendy. Berdasarkan hasil Pileg 2014, PDIP mendapat suara terbanyak dengan perolehan 6 kursi di DPRD Kota Mojokerto. Disusul PAN dengan 4 kursi.

“PDIP dan PAN rapat untuk menentukan siapa yang ditunjuk dalam paris (paripurna istimewa),” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPC PDIP Kota Mojokerto Febriana Meldyawati menuturkan, pihaknya belum mementukan siapa yang akan menjadi pimpinan sementara menggantikan posisi Purnomo, Ketua DPRD yang saat ini ditahan KPK.

“Sifatnya (pimpinan) itu sementara sambil menunggu tahapan (PAW), mekanisme harus saya lalui,” tandas perempuan yang juga menjabat Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto ini.

KPK menangkap tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto dan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang, Wiwiet Febryanto, Jumat (16/6) tengah malam. Uang tunai Rp 470 juga disita KPK dari penangkapan tersebut.

Dari duit itu, Rp 300 juta di antaranya merupakan pembayaran atas total komitmen Rp 500 juta dari Kadis PU kepada pimpinan DPRD Mojokerto untuk memuluskan pengalihan anggaran pembangunan PENS. Sedangkan sisa uang Rp 170 juta diduga terkait komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya.

Selain Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang, tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto juga dijadikan tersangka. Yakni Purnomo, Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PDIP, Umar Faruq, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PAN dan Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PKB. Keempat tersangka saat ini menjadi tahanan KPK. (dtc)


3 Pimpinan Ditahan KPK, DPRD Mojokerto Tetap Paripurna

Senin, 19/06/2017

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.