Rabu, 21/06/2017

Bekerja di Hari Cuti Bersama, Wajib Terima Upah

Rabu, 21/06/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

0

Bekerja di Hari Cuti Bersama, Wajib Terima Upah

Rabu, 21/06/2017

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan kepada perusahaan swasta agar wajib memberi honor atau upah kepada pegawai yang bekerja di hari cuti bersama, layaknya bekerja di hari biasa.

Selain itu, perusahaan swasta juga diimbau tidak mengurangi jatah cuti tahunan pegawainya yang bekerja pada hari cuti bersama Idul Fitri pada tanggal 23, 27, 28, 29, 30 Juni 2017. 

Aturan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Nomor 184 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanan Cuti Bersama di Sektor Swasta. Kepmen itu telah ditandatangani Menaker Hanif Dhakiri pada Senin (19/6) dan mulai berlaku sejak ditetapkan. Kepmen tersebut dikeluarkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.

“Dalam Kepmen ini disebutkan, pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang,” kata Hanif mengutip keterangan tertulis Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Selasa (20/6).

Sementara itu, apabila pegawai swasta tidak bekerja pada hari cuti bersama, maka perusahaan berwenang mengurangi jatah cuti tahunan pegawai yang bersangkutan.

Hanif menjelaskan, pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan dan dilakukan secara bersama-sama.

Pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta harus dilakukan dengan menghormati perjanjian kerja antara perusahaan dengan para pegawainya. Hal lain yang juga harus diperhatikan yakni, peraturan perusahaan, dan peraturan perundang-undangan yang terkait.

“Disebutkan juga, bahwa cuti bersama dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” tambahnya.

Di samping membahas peraturan cuti bersama untuk hari raya Idul Fitri 2017, Kepmen Nomor 184 tahun 2017 itu juga mencantumkan hari cuti bersama dalam rangka hari raya Natal, yakni pada 26 Desember.

Cuti bersama dilaksanakan sesuai kondisi dan kebutuhan operasioanal perusahaan. Hal itu dibuat dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan. (cni)


Bekerja di Hari Cuti Bersama, Wajib Terima Upah

Rabu, 21/06/2017

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.