Rabu, 21/06/2017

Empas Mahasiswa Gugat Hak Angket DPR

Rabu, 21/06/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

0

Empas Mahasiswa Gugat Hak Angket DPR

Rabu, 21/06/2017

JAKARTA – Empat mahasiswa mengajukan uji materi terkait kewenangan hak angket DPR yang tercantum pada pasal 79 Ayat 3 UU Nomor 42/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).Mereka, yakni Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan Fakultas Hukum UGM sekaligus Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Achmad Saifudin Firdaus, Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan Fakultas Hukum UGM sekaligus Sekjen FKHK Bayu Segara, dan Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta Yudhistira Rifky Darmawan.

Sementara satu pemohon lainnya merupakan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) yang juga sebagai dosen Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Bina Marta, Tri Susilo.

Viktor Santoso selaku koordinator kuasa hukum Pemohon mengatakan, uji materi yang diajukan pihaknya ini berawal dari pembentukan pansus hak angket DPR terhadap KPK yang terkesan dipaksakan.Dalam pasal 79 ayat 3 UU MD3 menyebut bahwa DPR dapat menggunakan hak angket kepada pemerintah.

Namun, beberapa waktu belakangan, DPR seakan memperluas makna, sehingga hak angket juga bisa diberlakukan terhadap KPK yang sebenarnya merupakan lembaga negara.Padahal, kata Vector, dalam penjelasan norma pasal tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pemerintah, yakni pelaksana suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintahan non-kementerian.

“Ini sudah bukan preseden buruk lagi, tapi sangat buruk karena pemahaman dari UU yang sudah dijelaskan secara eksplisit dan dijelaskan lagi pada bagian penjelasan secara limitatif mengenai lingkup angket itu, kemudian dimaknai lebih luas lagi oleh DPR tanpa melihat undang-undang. Artinya, dia (DPR) meluaskan sendiri kewenangannya,” kata Vector di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2017).

Ia mengatakan, dalam konsep kenegaraan kata “Pemerintah” memang dapat dimaknai secara sempit atau luas.Dalam arti sempit, berarti mencakup lembaga eksekutif (presiden dan jajaran di bawahnya).

Sedangkan dalam arti luas, mencakup eksekutif, legislatif dan yudikatif yang dalam kata lain ketiganya disebut “Pemerintahan”.Namun, terkait objek hak angket jelas yang dimaksud adalah pemerintah. (kc)


Empas Mahasiswa Gugat Hak Angket DPR

Rabu, 21/06/2017

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.