Kamis, 22/06/2017

Perlancar Proses Pilkada Serentak 2018, KPU Terbitkan 5 PKPU

Kamis, 22/06/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

0

Perlancar Proses Pilkada Serentak 2018, KPU Terbitkan 5 PKPU

Kamis, 22/06/2017

TANA PASER – Guna kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan lima Peraturan KPU (PKPU). Hal ini seperti yang disampaikan Ketua KPU Kabupaten Paser Eka Yusda Indrawan kepada Koran Kaltim, Rabu (21/6).

“Di Kaltim itu ada Pilgub, sedangkan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ada Pilbub. Dan untuk memperlancar proses ini KPU telah menerbitkan 5 PKPU,” ungkap Eka.

Kelima PKPU ini,  adalah PKPU Nomor 1/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota 2018. PKPU Nomor 2/2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota 2018. PKPU Nomor 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota 2018. PKPU Nomor 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota 2018.

“Sedangkan PKPU yang kelima, atau PKPU Nomor 5/2017 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018,” ucapnya.

Dikatakan, bahwa ada tiga hal yang melandasi PKPU Nomor: 1/2017 tentang Tahapan Pilkada Serentak 2018. Yakni, Persiapan, Penyelenggaraan dan Penyelesaian. Dari ketiga hal itulah tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.

“Berdasarkan PKPU 1/2017, persiapannya sejak September 2017. Untuk pelaksanaannya di daerah, dimulai dari perekrutan panitia Adhoc (PPK, PPS dan KPPS) atau Oktober 2017,” ujarnya.

Terhadap Kabupaten Paser yang hanya akan menghadapi Pilgub Kaltim 2018, ia menerangkan, bahwa pihaknya terfokus kepada kegiatan pembentukan panitia Adhoc dan penyelenggaraannya, penataan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Verifikasi Parpol.

“Karena ini Pilgub Kaltim, domainnya KPU Kaltim, jadi kami hanya fokus kepada pembentukan panitia adhoc, penyelenggaraan adhoc, penataan TPS dan verifikasi parpol,” paparnya.

Lebih lanjut, Eka mengatakan, bahwa pihaknya tengah mempersiapkan kegiatan setelah Hari Raya Idul Fitri 1438 H, baik persiapan Pilkada Serentak 2018 maupun Pemilu 2019.

“Setelah lebaran, kami akan menggelar simulasi verifikasi parpol sekaligus bimtek sipol kepada parpol. Sedangkan untuk persiapan Pilkada Serentak 2018, kami akan melakukan pembentukan tenaga Adhoc, dan pencermatan peraturan penyelenggaraan pemilu,” pungkasnya. (sur)


Perlancar Proses Pilkada Serentak 2018, KPU Terbitkan 5 PKPU

Kamis, 22/06/2017

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.