Rabu, 05/07/2017

Mengemis, Biksu Tiongkok Diamankan Imigrasi

Rabu, 05/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

0

Mengemis, Biksu Tiongkok Diamankan Imigrasi

Rabu, 05/07/2017

BALIKPAPAN - Cui Huaqiang, seorang biksu asal Tiongkok diamankan petugas imigrasi lantaran kepergok mengemis di Kota Balikpapan. Dari tangannya, disita uang Rp926 ribu. Belakangan diketahui, dokumen kebiksuannya diduga dipalsukan.

Cui diamankan 29 Juni 2017 lalu setelah petugas menemukannya sedang mengemis ke kawasan pertokoan di kota itu. Keberadaan biksu itu terlihat rutin mengemis, dan akhirnya masyarakat melapor ke petugas imigrasi. "Masyarakat yang menginformasikannya ke kita. Begitu biksu melihat kita meski berpakaian bebas, dia berupaya menghindar. Setelah kita tahan di kantor imigrasi, hari ini kita titipkan dia (Cui Huaqiang) ke rumah detensi di Teritip Balikpapan," kata Kasubsi Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan Bismo Surono, Selasa (7/4).

Saat diawal diamankan, petugas memeriksa isi tas biksu Cui, dan menemukan uang tunai diduga hasil mengemis senilai Rp 926 ribu. "Tapi setelah kita periksa semuanya, ada uang hampir Rp2 juta," ujar Bismo.

"Di kantor, kembali kita interogasi. Dia tiba di Balikpapan melalui Jakarta, pada 13 Juni dengaan visa kunjungan atau on travel. Di Balikpapan, dia tinggal di penginapan. Alasan mengemis, pengakuannya untuk biaya pulang ke China," tambahnya.

Terkait diamankannya biksu, petugas imigrasi lantas berkoordinasi bersama dengan masyarakat umat Budha baik di Vihara maupun Klenteng. "Dari dokumen-dokumen sertifikat biksu yang dia (Cui Huaqiang) punya, ternyata tidak benar," ungkapnya.

"Masyarakat umat Budha juga menyebutkan, di Jakarta ada empat biksu masuk DPO. Dikhawatirkan, ini salah satunya. Tujuan pasti dia datang ke Balikpapan ini, masih kita lakukan pendalaman," terangnya.

Diduga, Cui telah menyalahi aturan keimigrasian berdasarkan pasal 132 Undang-undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Cui pun dihadapkan pada sanksi denda dan deportasi, sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

"Jadi keberadaan dia sekarang sambil menunggu proses pengadilan pro justicia. Yang jelas, peran serta aktif masyarakat untuk mengawasi bersama-sama keberadaan orang asing di sekitar, terus kita harapkan," demikian Bismo. (ros)

Mengemis, Biksu Tiongkok Diamankan Imigrasi

Rabu, 05/07/2017

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.