Rabu, 05/07/2017

Dinas PUPR Kaltim Terbanyak Penyumbang Bolos

Rabu, 05/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

0

Dinas PUPR Kaltim Terbanyak Penyumbang Bolos

Rabu, 05/07/2017

SAMARINDA - Menindak lanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak), dan laporan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perihal kehadiran pada hari pertama masuk pasca libur lebaran kemarin, Badan kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim mencatat, dari total 112 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (pemprov) Kaltim, 19 diantaranya tak layak jadi panutan.

Pasalnya, pada 19 OPD tersebut, ditemukan banyak pegawai yang bolos saat hari pertama kerja. Kepala OPD pun didesak  bertanggungjawab untuk membina bawahannya.   

Catatan BKD Kaltim, dari 11.845 pegawai pemprov, ada 75 pegawai yang dinyatakan alpa alias bolos yang berasal dari 19 OPD tersebut.

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi yang  terbanyak, dengan menyumbang  28 orang bolos.  Disusul Biro Umum Setprov Kaltim, sebanyak 19 pegawai. 

Selain kedua OPD tersebut, angka pegawai bolosnya relatif sedikit. 

Kepala BKD Kaltim Ardiningsih membeber rekapan kehadiran pegawai hari pertama kerja. Dari 6.479 PNS, hanya 6.410 yang hadir. 

“Selebihnya ada yang alpa, izin, sakit dan cuti,” ujar Ardiningsih.

Sementara untuk pegawai yang izin berjumlah 23 dan sakit 28 orang. 

Ditemui di ruang kerjanya, Ningsih sapaan akrabnya menerangkan rata-rata pegawai yang bolos hanya staf, bukan golongan IV. 

“Kalau sudah sampai eselon IV pasti ada konsekuensi ditegur,” sambungnya.   

Ningsih menambahkan dari angka tersebut sebenarnya beberapa OPD ada yang keberatan dan mengajukan klarifikasi. Tapi ia tolak. Alasannya waktu pemberian klarifikasi sudah lewat. Sehingga data pegawai alpa yang diterima tetap 75 orang. 

“Kalau dihitung dengan klarifikasi OPD, yang alpa berkurang jadi 42 orang. Tapi karena kami tidak mencatat itu jadi yang dipakai adalah 75,” jelas Ningsih. 

Demikian pula dengan mereka yang izin setelah diklarifikasi jumlahnya bertambah menjadi 40 dan sakit 42. 

Untuk itu, lanjut Ningsih, konsekuensi hukumannya sudah jelas, yaitu  pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) lima persen bagi yang alpa. 

Namun demikian, Ningsih mengaku tak tahu berapa nominal TPP yang dipangkas itu. Ia cuma menerangkan pemotongan ada penghitungannya lagi. 

“Jadi tidak langsung (dipotong) begitu saja. Ada prosesnya,” urainya. (rs)


Dinas PUPR Kaltim Terbanyak Penyumbang Bolos

Rabu, 05/07/2017

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.