Kamis, 06/07/2017
Kamis, 06/07/2017
Kamis, 06/07/2017
TANJUNG REDEB - Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Berau membengkuk seorang pemuda pembuat uang palsu (Upal), Selasa (5/7) Sekitar pukul 09.00 wita. Dari tangan tersangka berinisial DAW (18), yang juga masih berstatus pelajar SMA ini, polisi berhasil mengamankan Upal sebanyak Rp7.150.000.
Kapolres Berau AKBP Andy Ervin menjelaskan, DAW diamankan di Jln Aji Isa III Kecamatan Tanjung Redeb, Berau tepatnya di sebuah Warung. Yang mana saat itu, tersangka sedang membeli sebuah minuman menggunakan Upal.
“Dari tangan tersangka pula, kita berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 buah printer merk Canon Pixma E460 warna hitam, kurang lebih satu rem kertas hps F4, 2 kotak tinta printer merk Data Print, satu buah Hp merk Oppo A 37 warna Gold, 1 Buah Catter, 1 buah penggaris, 1 Sepeda Motor merk Kawasaki Ninja Hijau dengan Nopol KT 6714 GB dan Uang Palsu sebesar Rp7.150.000. Tersangka sendiri merupakan warga Berau, Alamat Kampung Tubaan Rt 03 Kecamatan Tabalar, Berau,” terang Ervin.
Adapun kronologis kejadian, bermula di hari Senin (3/7), lalu sekitar jam 23.00 wita, pelaku membuka youtube yakni ‘cara mencetak ‘uang palsu’, dengan menggunakan Hp milik korban sendiri. Kemudian pada saat itu pelaku pun menonton video yang berdurasi kurang lebih 7 Menit, kemudian pelaku pun memperagakan cara mencetak upal.
Kemudian pada Selasa, (4/7) sekitar jam 18.00 wita, Pelaku pun membeli alat yang bisa membantu untuk mencetak Upal tersebut dan pelaku pun mencetak uang tersebut dengan menggunakan Uang asli Rp100.000 dan Rp50.000. Kemudian pelaku mencetak dengan cara copy uang tersebut sebanyak uang pecahan Rp100.000 sebanyak 47 lembar,dan pecahan uang Rp50.000 sebanyak 49 lembar dengan total 96 lembar Upal atau dengan Nilai Rp.7.150.000.
“Pelaku sudah membelanjakan Upal 3 warung, adapun kembalian dari Upal yang sudah di belanjakan yakni uang asli sebesar Rp258.000. Dan dalam hal ini, pihak kepolisian mengambil langkah dengan mengamankan pelaku dan BB di Mapolres Berau. Akibatnya, pelaku akan dikenakan Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang Upal dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Untuk tersangka sendiri, mengakui melakukan hal ini guna kesenangan saja dan merupakan pemain tunggal,”pungkas Ervin. (ind)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.