Senin, 05/06/2017
Senin, 05/06/2017
ILUSTRASI
Senin, 05/06/2017
ILUSTRASI
SAMARINDA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim mencatat selama periode Januari - April 2017 ada 823 orang pekerja di Kaltim yang mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan.
Kepala Disnakertrans Kaltim Fathul Halim menjelaskan hampir 40 persen diantaranya berasal dari Kabupaten Kukar.
“Sekitar 399 orang dari Kukar. Penyebabnya bervariasi, ada karena pelanggaran kontrak kerja, sampai efisiensi perusahaan,” kata Fathul Halim ditemui di Samarinda belum lama ini.
Fathul menyebut, ada pula PHK sepihak karena perusahaan mengalami penurunan kekuatan keuangan sampai dengan bangkrut. Hal ini biasanya berimbas pula pada hak pekerja yang belum diberikan, seperti gaji, tunjangan hingga pesangon.
Biasanya, kata dia perusahaan pada sektor pertambangan yang kerap mengalami kondisi demikian. Seperti diketahui bersama, sektor pertambangan mengalami penurunan signifikan harga komoditas ‘emas hitam’ tersebut. Meskipun terjadi perbaikan, namun trend yang ada belum dapat sepenuhnya menjadikan sektor tersebut pulih.
“Untuk itu, baik pekerja maupun perusahaan harus bisa saling melengkapi, artinya selain perusahaan wajib memberikan hak kepada pekerja, pekerja juga harus memiliki kinerja yang baik demi kemajuan usaha,” paparnya.
Meminimalisir perselisihan antara perusahaan dan pekerja dituntut kerjasama keduanya. Jika harus PHK, hak dan kewajiban kedua belah pihak harus sudah terpenuhi.
Menjaga stabilitas hubungan industrial misalnya, pemerintah melalui Disnakertrans memiliki apa yang disebut Pengawas di Disnakertrans.
Dia berharap semua pihak berperan mejaga iklim kerja dan usaha di Kaltim. (rs)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.