Selasa, 06/06/2017

OTT Pungli, Polisi Sita Deposito Rp100 Juta

Selasa, 06/06/2017

OTT Pungli: Salah seorang penyidik di POlres Kota Samarinda menunjukkan foto salah seorang tersangka pungutan liar di salah satu pasar tradisional Samarinda.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

0

OTT Pungli, Polisi Sita Deposito Rp100 Juta

Selasa, 06/06/2017

logo

OTT Pungli: Salah seorang penyidik di POlres Kota Samarinda menunjukkan foto salah seorang tersangka pungutan liar di salah satu pasar tradisional Samarinda.

SAMARINDA – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polresta Samarinda menggelar operasi tangan tangan (OTT) terhadap seorang wanita berinisial Su, yang diduga melakukan pungutan liar terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Gang Rifai, RT 34 Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir. 

Selain Su, polisi juga menetapkan tersangka Ketua RT 34 berinisial AS. “Ya, benar, kita mengungkap kasus pungli di salah satu pasar tradisional di Samarinda, berasal dari informasi masyarakat yang kita tindak lanjuti dalam bentuk penyelidikan,” kata Wakapolresta Samarinda AKBP Vendra Riviyanto, Senin (5/6). 

Informasi yang dihimpun media ini, tim saber pungli awalnya menangkap Su, ketika sedang menjalankan aksinya melakukan pungutan liar terhadap pedang, Senin (8/5). Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp3.390.000 ribu. 

Namun, dalam penyelidikan lanjutan polisi kembali mengamankan barang bukti lainnya, berupa empat buku catatan hasil pungutan terhadap pedagang, 6 buku catatan pemasukan dan pengeluaran dari hasil pungli tersebut. Polisi juga menyita buku rekening bank dengan saldo Rp100 juta dalam bentuk deposito, atas nama Su. 

“Kita masih melakukan penyelidikan mengenai uang tersebut, apakah merupakan hasil pungutan,” tandas Vendra.

Dari hasil penyelidikan polisi, kasus pungli ini sudah berlangusng sejak 2013 lalu. Bahkan, dari hasil penyelidikan polisi, AS selaku Ketua RT telah membuat kartu anggota pedagang kaki lima. Sementara Su bertugas memungut kepada setiap anggota PKL.

Dari sekitar 80 orang pedagang, setiap pedagang dipungut Rp10 ribu perhari. Saat ini, AS dan Su ditahan di Mapolresta Samarinda untuk mempertangung jawabkan perbuatannya. 

Para tersangka dikenakan pasal pasal 368 KUHP tentang pemerasan. “Kasus ini masih terus kami kembangkan penyelidikannya,” tandas Vednra. (dor)


OTT Pungli, Polisi Sita Deposito Rp100 Juta

Selasa, 06/06/2017

OTT Pungli: Salah seorang penyidik di POlres Kota Samarinda menunjukkan foto salah seorang tersangka pungutan liar di salah satu pasar tradisional Samarinda.

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.