Jumat, 04/08/2017

November Pendaftaran Perseorangan Dibuka

Jumat, 04/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

0

November Pendaftaran Perseorangan Dibuka

Jumat, 04/08/2017

Dukungan Minimal 10 Persen atau 12 Ribu KTP Dukungan

PENAJAM  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (KPU) semakin gencar melakukan sosialisasi kepada pemilih umum maupun pemula. Apalagi tahapan Pilbup PPU dan Pilgub Kaltim 2018 semakin dekat. 

Ketua KPU PPU Feri Mei Effendi mengatakan, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2017, sejak 14 Juni 2017 hingga 23 Juli 2018 mendatang merupakan tahapan sosialisasi kepada masyarakat pemilih. Maka pihaknya mulai melakukan kegiatan sosialisasi. Salah satunya adalah dengan mengadakan kelas politik untuk pelajar SMA. 

Kemudian, pada awal atau pertengahan September 2017 KPU secara resmi melakukan launching pelaksanaan Pilkada PPU, dimana kini pihaknya sedang menggodok dan mematangkan rencana tersebut, semoga bisa dilaksanakan sesuai jadwal yang ada.

“Kami juga kini sedang menyiapkan perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Persiapan dilakukan sejak September dan pendaftaran dibuka 12 Oktober nanti, November tahun ini kami sudah membuka pendaftaran pasangan calon (Paslon) perseorangan  berupa penyerahan syarat dukungan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan formulir pendaftaran lainnya,” ungkapnya.

Dibeberkannya, untuk syarat dukungan Paslon perseorangan minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir dimana dalam Pilpres lalu jumlah DPT di PPU mencapai 118.289 pemilih sehingga setiap Paslon wajib menyerahkan dukungan berupa KTP sejumlah 11.829 lembar. Semua syarat dukungan yang diserahkan kepada KPU kemudian diteliti dan verifikasi factual, jika memenuhi syarat maka Paslon ini bisa berlanjut pada tahapan selanjutanya. 

Feri menambahkan, setelah Paslon perseorangan dinyatakan memenuhi syarat maka pada awal Januari sejak 8 hingga 10 Januari 2018, mengikuti pendaftaran kembali bersama dengan Paslon yang diusung oleh Partai Politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPRD PPU dengan syarat minimal lima kursi. Kemudian KPU pada 12 Februari 2018 menetapkan Paslon peserta Pilkada setelah dilakukan verifikasi Paslon, dilanjutkan pengundian dan pengumuman nomor urut pada 13 Februari 2018. (nav)

November Pendaftaran Perseorangan Dibuka

Jumat, 04/08/2017

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.