Rabu, 30/08/2017
Rabu, 30/08/2017
Rabu, 30/08/2017
SAMARINDA - Majelis Hakim
Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan putusan onslag terhadap terdakwa Setia
Budi, Jois Lidya, Fathur Rahman, dan Zainuddin Syam dalam sidang yang digelar,
Selasa (29/8) sore.
Sebelumnya, keempat
terdakwa dituntut JPU, Iqbal dengan hukuman 2,6 tahun penjara dan denda Rp50
juta subsider 2 bulan penjara. Jaksa menganggap para terdakwa melanggar pasal 3
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Perbuatannya mereka
lakukan, tapi bukan rangkaian pidana. Kami bersyukur keadilan itu masih ada.
Fakta-fakta hukum itu masih diperhatikan majelis hakim,” kata Penasehat Hukum
Setia Budi, Erwinsyah dilansir detakkaltim.com
Kasus dana operasional ini
menjerat hampir seluruh anggota DPRD periode 2004-2009. Mereka didakwa
merugikan negara Rp2,67 miliar. Namun di pengadilan, kebanyakan mereka divonis
lepas atau onslag, meski beberapa di antaranya sempat dijatuhi hukuman satu
tahun penjara, sebelum akhirnya dibebaskan melalui upaya PK. (dkc)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.