Rabu, 30/08/2017

Mantan Anggota DPRD Kukar Setia Budi Cs Divonis Lepas

Rabu, 30/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Mantan Anggota DPRD Kukar Setia Budi Cs Divonis Lepas

Rabu, 30/08/2017

logo

SAMARINDA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan putusan onslag terhadap terdakwa Setia Budi, Jois Lidya, Fathur Rahman, dan Zainuddin Syam dalam sidang yang digelar, Selasa (29/8) sore.

 

Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut JPU, Iqbal dengan hukuman 2,6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. Jaksa menganggap para terdakwa melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

“Perbuatannya mereka lakukan, tapi bukan rangkaian pidana. Kami bersyukur keadilan itu masih ada. Fakta-fakta hukum itu masih diperhatikan majelis hakim,” kata Penasehat Hukum Setia Budi, Erwinsyah dilansir detakkaltim.com

 

Kasus dana operasional ini menjerat hampir seluruh anggota DPRD periode 2004-2009. Mereka didakwa merugikan negara Rp2,67 miliar. Namun di pengadilan, kebanyakan mereka divonis lepas atau onslag, meski beberapa di antaranya sempat dijatuhi hukuman satu tahun penjara, sebelum akhirnya dibebaskan melalui upaya PK. (dkc)

 

Mantan Anggota DPRD Kukar Setia Budi Cs Divonis Lepas

Rabu, 30/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.