Rabu, 30/08/2017
Rabu, 30/08/2017
Rabu, 30/08/2017
SAMARINDA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan putusan onslag terhadap terdakwa Setia Budi, Jois Lidya, Fathur Rahman, dan Zainuddin Syam dalam sidang yang digelar, Selasa (29/8) sore.
Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut JPU, Iqbal dengan hukuman 2,6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. Jaksa menganggap para terdakwa melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Perbuatannya mereka lakukan, tapi bukan rangkaian pidana. Kami bersyukur keadilan itu masih ada. Fakta-fakta hukum itu masih diperhatikan majelis hakim,” kata Penasehat Hukum Setia Budi, Erwinsyah dilansir detakkaltim.com
Kasus dana operasional ini menjerat hampir seluruh anggota DPRD periode 2004-2009. Mereka didakwa merugikan negara Rp2,67 miliar. Namun di pengadilan, kebanyakan mereka divonis lepas atau onslag, meski beberapa di antaranya sempat dijatuhi hukuman satu tahun penjara, sebelum akhirnya dibebaskan melalui upaya PK. (dkc)
SAMARINDA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan putusan onslag terhadap terdakwa Setia Budi, Jois Lidya, Fathur Rahman, dan Zainuddin Syam dalam sidang yang digelar, Selasa (29/8) sore.
Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut JPU, Iqbal dengan hukuman 2,6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. Jaksa menganggap para terdakwa melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Perbuatannya mereka lakukan, tapi bukan rangkaian pidana. Kami bersyukur keadilan itu masih ada. Fakta-fakta hukum itu masih diperhatikan majelis hakim,” kata Penasehat Hukum Setia Budi, Erwinsyah dilansir detakkaltim.com
Kasus dana operasional ini menjerat hampir seluruh anggota DPRD periode 2004-2009. Mereka didakwa merugikan negara Rp2,67 miliar. Namun di pengadilan, kebanyakan mereka divonis lepas atau onslag, meski beberapa di antaranya sempat dijatuhi hukuman satu tahun penjara, sebelum akhirnya dibebaskan melalui upaya PK. (dkc)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.