Jumat, 08/09/2017

Kapolsek Menyamar Jadi PSK, Anak Buahnya Ditawar Pria Hidung Belang Rp350 Ribu

Jumat, 08/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

0

Kapolsek Menyamar Jadi PSK, Anak Buahnya Ditawar Pria Hidung Belang Rp350 Ribu

Jumat, 08/09/2017

logo

PATI -  Untuk menanggulangi prostitusi di wilayahnya, Kapolsek Wedarijaksa Kabupaten Pati, Jawa Tengah, AKP Rochana Sulistyaningrum mempunyai cara tersendiri. Tak segan dia melakukan penyamaran menjadi pekerja seks komersial (PSK).

 

Seperti yang dilakukannya pada Rabu (30/8) lalu. Dengan mengajak seorang anggotanya bernama Bripda Mira Indah Cahyani, keduanya menyamar sebagai PSK di warung kopi esek-esek di dukuh Rames, Sukoharjo, Wedarijaksa, Pati.

 

"Kami terpaksa menyamar untuk membuktikan kebenaran informasi yang kami terima dari masyarakat. Butuh alat bukti yang cukup untuk meringkus mucikari dan menetapkannya sebagai tersangka," kata AKP Rochana, Kamis (7/9).

 

Kapolsek menyamar dengan mengenakan daster, sementara Bripda Mira menyamar dengan mengenakan rok mini.

 

Keduanya mendatangi sebuah warung kopi yang diduga digunakan praktik prostitusi milik Woro Wiratmi pada pukul 19.00 WIB. Pemilik warung tersebut merupakan warga Gunungwungkal, Pati.

 

Kedua Polwan itu menawarkan diri untuk menjadi PSK dengan mengaku karena desakan ekonomi. "Saya sempat takut kalau ada yang mengetahui wajah saya," kata Rochana.

 

Keduanya pun diterima bekerja menjadi PSK di warung tersebut. Saat menyamar, Bripda Mira sempat ditawar seorang lelaki hidung belang dengan tarif Rp 350.000.

 

Aksi kedua Polwan tersebut lancar. Setelah membuktikan keberadaan praktek prostitusi, keesokan harinya jajaran Polsek Wedarijaksa menggerebek warung tersebut. Dalam penggerebekan, mucikari dibekuk dan sejumlah barang bukti lainnya diamankan.

 

"Pelaku dikenakan Pasal 296 KUHPidana karena mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan penjara. Saat ini, pelaku sudah diproses secara hukum," kata Rochana dilansir Kompas.com. (kcm)

Kapolsek Menyamar Jadi PSK, Anak Buahnya Ditawar Pria Hidung Belang Rp350 Ribu

Jumat, 08/09/2017

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.