Selasa, 13/06/2017
Selasa, 13/06/2017
Selasa, 13/06/2017
SENDAWAR – Wacana Dinas Pendidikan Kaltim perihal penggabungan hingga penutupan sekolah SMA/MA atau sederajat jika kurang dari 100 siswa ditanggapi serius oleh Dinas Pendidikan di Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Sebagai salah satu wilayah pedalaman dan perbatasan, sekolah di daerah itu sangat rentan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubar, Ampeng menyatakan sejatinya kebijakan itu tidak di berlakukan bagi sekolah yang ada di wilayahnya. Jika diberlakukan sama rata kepada setiap daerah, Ampeng khawatir akan menimbulkan masalah baru di dunia pendidikan.
“Kalau di perkotaan menggunakan zonasisasi (jarak antar sekolah) ke sekolah lainnya, bisa saja diterapkan. Tapi kalau di pedalaman terpencil dan kawasan perbatasan, sulit diterapkan. Di sana rentan kurang jumlah siswa, karena letak geografis berjauhan,” tegasnya.
Dia meminta pemerintah mempertimbangkan matang-matang sebelum menerapkannya. Ampeng mencontohkan, jarak antar sekolah dan kecamatan di Kubar sangat berjauhan. Bahkan, belum ada jalan penghubung antar kecamatan. Dia membayangkan, seandainya terjadi penggabungan sekolah, berapa jarak tempuh siswa untuk menunut ilmu.
“Saya kira harus ada pertimbangan untuk daerah terpencil, perbatasan, dan kecamatan terjauh,” kata dia.
“Kalau siswa SMA/MA di daerah itu kurang dari 60 lantas ditutup? siapa yang akan menopang pendidikan generasi di daerah itu?. Padahal sesuai dengan UUD 1945, pendidikan adalah hak azasi manusia,” tambah Ampeng.
Bagi Ampeng wacana oleh Kementerian Pendidikan RI dan Disdikbud Kaltim, sebaiknya perlu dilakukan cek ulang kelapangan. Secara umum Ampeng mengaku Disdikbud Kubar siap mendukung jika keputusan itu memiliki payung hukum resmi.
“Disdikbud kabupaten akan siap melaksanakannya. Tapi sekarang baru wacana. Bahkan sejak Januari 2017 kewenangan sekolah tingkat SMA/SMK telah diambil alih oleh provinsi dalam pengelolaannya,” terang Ampeng, Senin (12/6) kepada Koran Kaltim diruang kerjanya.
Dia juga memaparkan terkait dengan wacana ‘Full Day School’ (proses pembelajaran seharian penuh di sekolah) oleh Kemendiknas RI. Hal itu jika memang sudah ada payung hyukumnya, Disdikbud Kubar akan melaksanakannya.
“Tapi ada pengecualian, hanya bisa diterapkan di daerah kota saja. Untuk daerah kecamatan terjauh, terpencil, dan perbatasan, jelas belum bisa. Karena sekolah masih minim sarana prasarana serta fasilitas penunjang program itu,” ungkapnya.
Perlu diketahui, saat ini Dirjen Pembinaan SMA di Kementerian Pendidikan RI tengah mendata sekolah yang akan masuk kategori akan di merger bahkan dihapuskan. Hal itu terkait operasional sekolah, berdasarkan penilaian Disdikbud bahwa sekolah yang hanya memiliki
siswa dibawah 60 orang, sulit dalam operasional sarana prasarananya. (imr)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.