Rabu, 14/06/2017

Diizinkan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik

Rabu, 14/06/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

0

Diizinkan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik

Rabu, 14/06/2017

SAMARINDA - Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak mengizinkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas untuk tujuan mudik lebaran. Mobil dinas tidak diperbolehkan dipakai mudik dengan tujuan di luar Provinsi Kaltim.

Keputusan ini mengabaikan perintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN dan RB), Asman Abnur yang tegas melarang mobil dinas digunakan untuk keperluan mudik lebaran.

“Kalau di Kaltim saya sudah tetapkan kalau masih dalam lingkungan Kaltim dan tidak keluar provinsi, boleh. Yang tidak boleh itu kalau dibawa menyebrang ke Sulawesi,” kata Awang Faorek Ishak, ditemui di Samarinda Selasa (13/6) kemarin.

Orang nomor satu Kaltim itu memberikan beberapa catatan, diantaranya PNS bersangkutan harus menanggung sendiri biaya bahan bakar, dan perawatan kendaraan selama mudik.  Selain itu, ia juga melarang PNS mengganti pelat kendaraan dari warna merah menjadi hitam.

“Yang penting kendaraannya dirawat, bensin beli sendiri.  Kendaraanya juga harus dijaga, tidak boleh ngebut-ngebut, jangan sampai kecelakaan,” paparnya.

Ia membeber, alasan dirinya memperbelolehkan PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik karena ingin membantu meringankan PNS untuk dapat berkumpul dengan keluarga di kampung halaman.

“Kapan lagi kita bantu mereka, saya gak punya duit, untuk memberi ongkos mereka (PNS), tidak manusiawi saya kalau melarang,” ucapnya.

Terakhir ia mewanti-wanti PNS agar jangan sampai melanggar keringanan yang sudah diberikannya. “Kalau melanggar kami berikan sanksi tegas,” kata dia.

Sebelumnya MenPAN dan RB menerbitkan ketentuan pelarangan itu yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. “Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,” ujar Asman di Jakarta, Senin (12/6).

Menteri Asman mengingatkan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menaati aturan tersebut. “Mobil dinas jangan digunakan untuk pribadi, apalagi untuk mudik saat libur lebaran,” tegasnya.

Asman mengatakan untuk kepentingan mudik lebaran, sejumlah instansi pemerintah, BUMN maupun swasta menyediakan fasilitas kendaraan untuk mudik.

Dia mengingatkan, pegawai yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik tanpa izin akan diberikan sanksi sebagaimana diatur PP No. 534/2010 tentang Disiplin PNS. (rs/ant)


Diizinkan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik

Rabu, 14/06/2017

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.