Senin, 09/10/2017
Senin, 09/10/2017
Petugas BNNP Kaltim saat menangkap pelaku berama barang bukti berupa narkotika ganja seberat 1,5 kg di Kabupaten Kutai Timur.
Senin, 09/10/2017
Petugas BNNP Kaltim saat menangkap pelaku berama barang bukti berupa narkotika ganja seberat 1,5 kg di Kabupaten Kutai Timur.
SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur menggagalkan pengiriman ganja. Melalui Bidang Pemberantasan, BNNP Kaltim mengamankan laki- laki yang bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan tambang berinisial RD. Laki-laki berusia 27 tahun ini tercatat sebagai warga Jalan Yos Sudarso 4, Gang Lestari Desa Teluk Lingga, Kecamatan Sangata Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Petugas mengamankan RD bersama dengan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja seberat 1,5 kiligrm (kg).
RD oleh petugas BNNP diamankan tak jauh dari kediamannya di jalan Yos Sudarso, 6 Oktober 2017 sekitar pukul 11.00 Wita.
Ihwal pengungapan peredaran ganja di Kaltim, setelah BNNP Kaltim menerima informasi dari BNNP Sumatera Utara (Sumut) tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja. BArang haram itu dikirim dari Medan dengan tujuan Sangata, Kabupaten Kutai Timur.
Berbekal informasi tersebut anggota BNNP Kaltim bidang Pemberantasan melakukan penyelidikan. Setelah mengidentifikasi barang yang dipesan, petugas mengintai keberadaan barang sambil menunggu pemiliknya.
Dari hasil pengintaian terlihat RD datang mengambil paket kiriman ganja tersebut. RD pun tertangkan tangan. Tak berhenti disitu, petugas melakukan pengembangan dengan menggeldah rumah RD. Hasilnya, petugas menemukan barang narkotika jenis ganja sisa pemesanan sebelumnya seberat 0,5 ons.
Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon mengungkap setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal, diketahui RD positif mengkonsumsi ganja. Dari pengakuannya, ganja dikirim dari Sumatera Utara dengan menggunakan jasa pengiriman barang.
"Yang pasti ini sudah lintas provinsi," kata Tampubolon.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti ganja 600 gram, kertas lintingan 2 kotak, selembar resi pengiriman dari jasa pengiriman barang, 36 pak kertas linting yang sudah digunakan, 1 alat penggerus, sebuah korek api, 2 buku tabungan dan kartu ATM, 2 unit HP. Selanjutnya terduga dan Barang bukti dibawa ke BNNP Kaltim untuk dilakukan Proses Penyidikan. (bnn)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.