Jumat, 16/06/2017
Jumat, 16/06/2017
Jumat, 16/06/2017
SAMARINDA - Kemunculan kembali lembaga yang mengatasnamakan diri UN Swisindo di Samarinda mendapat sorotan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). UN Swisindo merupakan organisasi keuangan yang bermasalah pada tahun lalu. MEreka muncul kembali dan mengaku mampu melunasi hutang semua orang. Kehadirannya telah meresahkan masyarakat.
Kepala OJK Kaltim, Dwi Arianto menyebut pihaknya secara resmi telah meninjau kembali kemunculan kembali organisasi itu dan telah menyampaikannya kepada pihak berwenang.
“Kami minta masyarakat sebelum melakukan investasi, memastikan dulu apakah lembaganya sudah terdaftar atau belum, tapi untuk kasus Swisindo jangan ditanggapi lah, nanti mereka malah senang kalau kita tanggapi,” ujar Diw ditemui di Kantor OJK Kaltim, belum lama ini.
Ia menyarankan, jika ada warga menemukan penawaran investasi dalam bentuk apapun, yang sekiranya tidak masuk akal segera melapor kepada OJK.
Di saat ekonomi lesu seperti saat ini, sangat memungkinkan banyak pihak yang memanfaatkan. Oleh karenanya, kata dia jika dibiarkan investasi bodong akan melemahkan iklim usaha penyedia jasa keuangan.
“Masyarakat bisa melapor kepada OJK bisa telpon ke 1500655, atau email ke [email protected], atau ke [email protected], masyarakat jangan mudah terpengaruh,” paparnya.
Menurut Dwi, kemunculan organisasi semacam ini merupakan akumulasi dari sejumlah permasalahan, mulai dari sesaknya iklim ekonomi, sampai kepada minimnya literasi keuangan masyarakat.
Secara Nasional, literasi keuangan Indonesia masih di angka 29,7 persen. Sementara di Kaltim, meskipun angkanya sedikit lebih baik yaitu 30,5 persen namun, angka tersebut masih tergolong rendah.
Dwi mengungkap masyarakat harus waspada terhadap produk-produk investasi ataupun jasa keuangan. Padahal disaat yang sama, teknologi komunikasi juga mendorong berkembgangnya industri jasa keuangan, dengan berbagai bentuk produk investasi. Seperti halnya Swisindo, yang menggunakan sosial media sebagai alta menjaring korbannya.
“Nah kalau literasinya masyrakatnya rendah, ya kita bisa saja menjadi korban penipuan, untuk itu harus berhati-hati,” ungkapnya.
Untuk diketahui, UN Swisindo merupakan organisasi yang menyebut dirinya sebagai salah satu lembaga dunia yang mengklaim telah melepaskan hak keuangannya di Bank Indonesia dan 6 Prime Bank (BCA, Bank Mandiri, BRI, BNI, Lippo Group/CIMB, dan Bank Danamon) senilai Rp6,1 triliun dolar untuk membebaskan utang rakyat Indonesia sejak 4 Februari 2016.
Modus operandi UN Swissindo yaitu melakukan serangkaian sosialisasi berisi ajakan kepada masyarakat untuk tidak membayar utang ke bank-bank dan perusahaan pembiayaan. OJK bahkan telah memasukkan kegiatan Swisindo sebagai penipuan invenstasi, dan terancam pidana. Pada 2016 lalu, Koordinator Swisindo Kaltim sudah dijebloskan ke penjara. (rs)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.