Jumat, 16/06/2017

Tim Advokasi Kukar Siapkan Langkah Hukum

Jumat, 16/06/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

0

Tim Advokasi Kukar Siapkan Langkah Hukum

Jumat, 16/06/2017

SAMARINDA - Tim advokasi Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk Participating Interest (PI) 10 persen siap menempuh jalur hukum. Tanpa pelibatan tim dari Kukar hingga memunculkan pembagian porsi yang dirasa tak adil, menyulut Kukar mengambil langkah tegas atas nasionalisasi eksploitasi migas Blok Mahakam, dari Total E&P Indonesie kepada PT Pertamina.

Koordinator Tim Advokasi Kab Kukar Erwinsyah menyebut, Pemprov Kaltim selama ini tak pernah melibatkan Pemkab Kukar setiap menentukan pembagian prosentase, terbaru muncul formulasi 66,5 untuk Kaltim dan sisanya 33,5 Kukar.  

Padahal, kata Erwin kesepakatan antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar pada 2012 silam, tak pernah dibatalkan. “Kesepakatan tahun 2012 (60 Kukar, 40 Kaltim) itu ditandatangani gubernur dan bupati, dan itu tidak pernah dibatalkan. Sementara pertemuan tahun 2015, hanya menyepakati akan ada perubahan, dengan merujuk pada hasil pembukaan data room,” ujarnya dihubungi Koran Kaltim, Kamis (15/6) kemarin.

Ia menyatakan pertemuan 2015 tak bisa dijadikan dasar mengabaikan kesepakatan yang sudah dibuat pada 2012. Selain pertemuan tak dihadiri bupati definitf, karena hanya dihadiri penjabat bupati yang kala itu dijabat Chailril Anwar, melahirkan notulensi rapat dan bukan kesepakatan resmi.  

“Yang paling penting, bahwa kesepakatan 2015 itu, kita sama-sama bersepakat untuk menunjuk tim independen untuk melihat data room, setelah itu kita berunding lagi. Waktu itu kami (Kukar) hanya wait and see, tapi tiba-tiba Pemprov Kaltim mengambil keputusan tanpa melibatkan kami,” paparnya.

Pembentukan tim yang Erwin, awalnya kedua belah pihak bersepakat menunjuk masing-masing 5 orang untuk masuk dalam keanggotaannya. Tim ini nanti bertugas bersama-sama dengan konsultan independen untuk memetakan data room.

Tap ifaktanya, belakangan Pemprov Kaltim malah membentuk tim yang hanya diisi orang pemerintahan, tanpa melibatkan Kukar.

Jika Pemprov merujuk Permen ESDM 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest, lanjut Erwin di dalamnya tak ada bahasa Pemprov Kaltim boleh meninggalkan Pemkab Kukar, tanpa ada perundingan. 

Ia menilai, Pemprov Kaltim keliru memahami Permen ESDM itu. “Kami masih menunggu instruksi Bupati Kukar, tentu kami akan lakukan upaya hukum, kalau perlu sampai PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), karena kami juga melihat adanya indikasi tendensi politik dari Pemprov Kaltim dalam hal ini gubernur,” ujarnya.

Sebelumnya Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setprov Kaltim, Ichwansyah menyatakan perumusan formulasi pembagian 10 persen PI sudah melibatkan Kukar. Tapi, Erwin tegas membantah.

Erwin mengaku pihaknya tak pernah dilibatkan, apalagi menyetujui formulasi itu. “Berdasarkan pertemuan tahun 2015, ada tim bersama, Kukar juga sudah menunjuk konsultan. Namun belakangan, pasca pembukaan data room, karena Pemprov Kaltim menilai Kukar kurang serius, akhirnya dengan data yang ada mereka merumuskan pembagian porsi tanpa melibatkan Kukar.  Ini kan seperti ibu meninggalkan anaknya, tidak ada transparansi perhitungannya,” ungkapnya. (rs)


Tim Advokasi Kukar Siapkan Langkah Hukum

Jumat, 16/06/2017

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.