Jakarta- Pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) 2018 resmi dimulai hari ini, Kamis 15 Februari 2018. Waktu kampanye
ini akan berakhir pada 24 Juni 2018 mendatang. Masing-masing pasangan calon
atau tim sukses calon diminta tertib dalam memasang alat peraga kampanye. Hal
ini seperti disampaikan Hetifah, Anggota Komisi II DPR RI.
“Di UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU
No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada sudah diatur pemasangan alat peraga
kampanye. Alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di tempat ibadah termasuk
halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah.
Alat peraga juga tidak diperbolehkan dipasang di lembaga pendidikan (gedung dan
sekolah)”, demikian Jelas Hetifah.
Terkait penentuan tempat-tempat pemasangan alat peraga
kampanye, menurut Hetifah hal ini menjadi kewenangan sepenuhnya Pemerintah
Daerah dengan KPUD setempat. Pemasangan alat peraga juga harus memperhatikan
ketertiban dan keindahan di lokasi.
“Prinsip pengaturan mengenai pemasangan alat peraga kampanye
adalah tetap memperhatikan estetika, keindahan dan kebersihan. Jangan karena
sedang Pilkada, kemudian banyak spanduk-spanduk dipasang sembaranga sehingga
menganggu keindahan dan kebersihan kota”, lanjut Hetifah.
Hetifah pun berharap seluruh peserta Pilkada mengetahui dan
mematuhi aturan tersebut. Menurutnya, Penyelenggara Pemilu bersama Pemda berhak
melepas alat peraga kampanye yang menyalahi aturan.