Rabu, 07/06/2017

Suap Pejabat Jatim Terkait Revisi Perda

Rabu, 07/06/2017

Uang Suap: Pimpinan KPK menggelar barang bukti suap yang melibatkan pejabat dan Ketua Komisi B DPRD Jatim, di kantor KPK Jakarta.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

0

Suap Pejabat Jatim Terkait Revisi Perda

Rabu, 07/06/2017

logo

Uang Suap: Pimpinan KPK menggelar barang bukti suap yang melibatkan pejabat dan Ketua Komisi B DPRD Jatim, di kantor KPK Jakarta.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan enam tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Jawa Timur. Dua di antaranya adalah Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Bambang Heriyanto dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati.

Sementara itu, satu orang lainnya merupakan Ketua Komisi B DPRD Jatim, Moch Basuki.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Basuki diduga menerima suap dari para kepala dinas itu. Uang yang berasal dari Kepala Dinas Pertanian diduga diberikan untuk menghindari pengawasan dan pemantuan DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017.

“Uang Rp 150 juta yang ditemukan merupakan pembayaran triwulan kedua, terkait pengawasan dan pemantauan DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran Jatim tahun 2017,” ujar Basaria, dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/6).

Sementara itu, menurut Basaria, Kepala Dinas Peternakan diduga ikut memberikan uang terkait pembahasan revisi peraturan daerah (Perda) tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif.

Menurut Basaria, pada akhir Mei 2017, Basuki diduga telah menerima sejumlah uang dari Rohayati. Salah satunya, pemberian uang sebesar Rp100 juta pada 17 Mei 2017.

Selain ketiga pejabat, KPK juga menetapkan dua staf di DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso sebagai tersangka. Kemudian, tersangka lainnya adalah ajudan Kepala Dinas Pertanian, Anang Basuki Rahmat.

Terungkap dalam pemeriksaan, Moch Basuki diduga menerima uang Rp600 juta setiap tahun dari masing-masing kepala dinas yang menjadi mitra kerjanya. Pemberian itu diduga untuk memperlemah pengawasan terhadap pengelolaan anggaran setiap kedinasan.

Basuki ditangkap KPK tidak lama setelah menerima uang dari Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim, Bambang Heriyanto.

“Total komitmen fee sebesar Rp 600 juta terkait pengawasan dan pemantuan DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran Jatim tahun 2017,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/6).

Basaria mengatakan, pemberian dilakukan per triwulan, yakni sebesar Rp 150 juta setiap kali pemberian.

“Memang benar banyak kepala dinas, tapi sementara yang kami tahu hanya yang termonitor dan tertangkap pada saat operasi tangkap tangan ini,” kata Basaria.

Komisi B bermitra dengan sejumlah SKPD Jatim, antara lain Dinas Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan, Dinas Kehutanan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Biro Administrasi Perekonomian, Biro Adminsitrasi Sumber Daya Alam. (kc)


Suap Pejabat Jatim Terkait Revisi Perda

Rabu, 07/06/2017

Uang Suap: Pimpinan KPK menggelar barang bukti suap yang melibatkan pejabat dan Ketua Komisi B DPRD Jatim, di kantor KPK Jakarta.

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.