Sabtu, 10/06/2017

Palsukan Surat Tanah, Kades Tebangan Lembak Divonis 1 Tahun Penjara

Sabtu, 10/06/2017

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Palsukan Surat Tanah, Kades Tebangan Lembak Divonis 1 Tahun Penjara

Sabtu, 10/06/2017

logo

ILUSTRASI

SANGATTA -  Lantaran terbukti terlibat dalam kasus pemalsuan berkas atas kepemilikan surat lahan milik PT KPC di areal tambang Pit B. Mantan Kepala Desa (Kades) Tebangan Lembak, Kecamatan Bengalon Karsono divonis satu tahun kurungan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 1,6 tahun.

Kasi Pidum Kejari Sangatta Amanda didampingi JPU, Isroq mengatakan sidang putusan atas kasus Karsono telah dilakukan akhir Mei lalu. Dia mengaku, rendahnya vonis dikarenakan dalam kasus tersebut, Karsono sifatnya hanya membantu. “Karsono ini percaya bahwa surat tanah yang dibuat oleh terdakwa Usman Utiu, untuk tanah miliknya tanpa mengecek langsung lokasi tanah dimaksud. Seharusnya, sebagai Kades, sebelum surat tanah yang diajukan disetujui, Karsono haruslah mengecek tanahnya,” katanya, Rabu (7/6) .

 Selain terbukti memalsukan surat, Karsono dianggap telah menyalahi prosedur penerbitan berkas hak atas kepemilikan tanah. Idealnya, Karsono harus bertemu dengan pihak terkait, dilanjutkan dengan pengecekan lokasi tanah. “Apa yang dilakukan Karsono ini hanya menandatangani tanpa melewati prosedur yang seharusnya. Ia beralasan, surat yang diajukan Usman Utiu sudah benar dikarenakan bersangkutan adalah keluarganya. Jadi dia percaya saja,” katanya.

 Adapun untuk Usman Utiu sebelumnya telah divonis 1,2 tahun dalam kasus yang sama pada 16 Februari 2017. Bahkan Usman Utiu telah dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Bontang awal tahun 2017. “Pekan kemarin, Karsono juga sudah dilimpahkan ke Lapas Bontang,” katanya.

 Dia menambahkan, adapun barang bukti yang menguatkan dalam kasus tersebut yakni, surat tanah yang dipalsukan Usman Utiu. “Tanda tangan ketua RT setempat saat itu dipalsukan oleh Usman Utiu, dengan sepengetahuan Karsono yang saat itu menjabat sebagai Kades,” tandasnya. 

Untuk diketahui, kasus Karsono adalah hasil pendalaman terhadap kasus yang menjerat terpida Usman Utiew. Kepada majelis hakim Usman telah mengakui perbuatanya yakni memalsukan surat penguasaan atas tanah milik KPC.

 Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Karsono  kala itu menjabat Kades dan ikut dilibatkan sebagai anggota tim pembebasan lahan KPC tahun 2009-2010 di Desa Tebangan Lembak. Setelah dilakukan verifikasi dan identifikasi, tidak ditemukan keberatan dari pihak lain.

 Atas dasar itulah dilakukan pembebasan. Lalu pada 2013 KPC memulai melakukan penambangan di kawasan tersebut, Pit B. Namun tahun 2014, Usman Utiew yang merupakan warga Tebangan Lembak diduga melakukan pemalsuan kepemilikan lahan milik KPC seluas puluhan hektare. Tanah tersebut dijual kepada beberapa pembeli.

 Nah, Karsono yang kala itu menjabat Kades ikut membubuhkan tanda tangan dalam surat penguasaan tanah yang dibuat Usman. Pada hal Karsono mengetahui lahan yang diajukan tersebut adalah lahan milik KPC. 

Akibatnya, lahan tambang aktif KPC tersebut beberapa kali diklaim, diblokade hingga diduduki oleh warga yang telah membeli lahan kepada Usman. Atas dasar ini KPC mengajukan keberatan. (yul1116)



Palsukan Surat Tanah, Kades Tebangan Lembak Divonis 1 Tahun Penjara

Sabtu, 10/06/2017

ILUSTRASI

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.