Selasa, 05/12/2017

Syarat Guru Honorer Jadi PNS

Selasa, 05/12/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Syarat Guru Honorer Jadi PNS

Selasa, 05/12/2017

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI) kini sedang menelaah data-data guru honorer mana saja yang dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Menurut dia, faktor lamanya seseorang menjadi guru honorer menjadi salah satu pertimbangan.

“Ukuran lama memang bisa menjadi salah satu pertimbangan. Tapi bukan satu-satunya,” ungkap Mendikbud Muhadjir Effendy di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (4/12).

Muhadjir menjelaskan, selain masa kerja, ada tiga persyaratan utama yang perlu dipenuhi seorang guru honorer untuk diangkat menjadi PNS. Persyaratan itu antara lain kualifikasi akademik sang guru, kompetensinya, dan sertifikasinya.

“Jadi, guru yang sudah memenuhi tiga hal ini yang nanti kita prioritaskan,” kata Muhadjir menjelaskan.

Saat ini, kata dia, pihaknya sedang menelaah secara bersama-sama data-data terkait hal itu. Ia berpendapat, pengangkatan seorang guru honorer menjadi seorang PNS tak melulu urusan Kemendikbud, tetapi juga Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Kemenpan dan RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Ini sedang kita telaah bersama data-datanya. Kan datanya harus betul-betul valid dan sahih sebelum kita melakukan langkah-langkah kebijakan. Tahun depan mudah-mudahan bisa kita eksekusi,” kata dia. (rol)


Syarat Guru Honorer Jadi PNS

Selasa, 05/12/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.