Selasa, 05/12/2017

Kejari Beri Apresiasi

Selasa, 05/12/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kejari Beri Apresiasi

Selasa, 05/12/2017

BONTANG - Sesuai janjinya, Dodi Rondonuwu, Ketua DPD PDIP Kaltim, Senin (4/12) kemarin menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang. Dodi akan menjalani hukuman penjara sesuai putusan MA Nomor : 739K/PID.SUS/2017. Dalam putusan MA, menjatuhkan pidana ke Dodi selama dua tahun tahanan ditambah denda Rp50 juta.

Sekitar satu setengah jam, Wakil Ketua DPRD Kaltim yang datang didampingi istrinya Dewi, ketiga putra putrinya juga kuasa hukumnya Solihin, juga terlihat anggota DPRD Bontang dari Partai PDIP Agus Suhadi juga Sudiyo, berada di dalam Kantor Kejaksaan Negeri Bontang.

Usai mengurus administrasi, Dodi keluar dari ruang Kepala Kejari Bontang, Agus Kurniawan melempar tersenyum menyapa para awak media, yang telah menunggu di depan ruang kerja Kajari. Dodi yang mengenakan kemeja warna putih dan songkok ini, langsung menghampiri awak media, dan memperlihatkan isi tas warna hitam, yang ditentengnya. 

“Ini alat resmed alat untuk penyakit sleep apnea, aku sudah pakai ini lima tahun lamanya. Alat ini kemana-mana selalu kubawa, malah aku selalu bawa ini ketimbang istriku,” kata Dodi, disambut tawa lepas.

Dodi menyangkal jika ia sakit. sebab alat tersebut kalau di Eropa dan Amerika tidak disebut penyakit. Hanya saja, jika tidak mengenakan alat itu, ia bisa terkena penyakit ginjal, stroke dan lainnya, dan harus terapi. “Nah waktu aku minta tunda, sampai tanggal 4 itu, karena mau terapi,” kata Dodi sembari tertawa.

Pada kesempatan itu, Dodi mengklarifikasi tidak benar jika ia dituduh korupsi Rp6 miliar. “Itu nggak benar. Korupsinya hanya Rp218 juta, dan itupun tidak berupa uang melainkan berupa barang seperti kaos kaki, asuransi, pendeng, pin emas, sepatu, raket, dan lainnya. Dan aku sudah mengembalikannya sebanyak Rp244 juta, ada lebihannya sekitar Rp 26 juta, dan itu ada pada putusan Pengadilan Negeri, diminta untuk kembalikan ke terdakwa, tapi sampai sekarang belum dikembalikan,” jelas Dodi.

Kedatangan Dodi sangat diapresiasi Kejari Bontang Agus Kurniawan. Menurutnya, atas nama kejaksaan negeri Bontang secara khusus mengapresiasi dengan kooperatifnya Dodi Rondonuwu datang menyerahkan diri.

“Atas nama Kejaksaan Negeri Bontang secera khusus, saya mengapresiasi pak Dodi dan lawyernya, sehingga penegakan hukum berjalan dengan baik dan mudahan ini bisa dicontoh untuk warga masyarakat lainnya, sehingga tidak lagi ada pengingkaran keputusan pengadilan,” kata Agus Kurniawan. (cil)


Kejari Beri Apresiasi

Selasa, 05/12/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.