Rabu, 06/12/2017

Bos Hutahaean Tersangka Perambah Hutan

Rabu, 06/12/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bos Hutahaean Tersangka Perambah Hutan

Rabu, 06/12/2017

RIAU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan Harangan Wimar Hutahaean (HW), Presiden Direktur sekaligus pemilik PT Hutahaean sebagai tersangka. Perusahaan yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit itu diduga melakukan perambahan hutan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU).

“Sudah, HW Hutahaean mewakili korporasi (perusahaan) sebagai tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Gidion Arif Setiawan, Selasa (5/12).

Dijelaskan Gidion, saat ini berkas perkara PT Hutahaean masih di tangan Polda karena belum dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Ada beberapa petunjuk jaksa yang dirasa belum terpenuhi. Jika sudah terpenuhi, polisi segera mengirim kembali ke jaksa untuk dilakukan penuntutan.

“Ya sementara kita masih melengkapi petunjuk P19 dari JPU (jaksa penuntut umum) Kejati Riau,” ucap perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.

Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa saksi ahli. Dan menurut keterangan saksi ahli, baik planologi, ahli lingkungan hidup, ahli pidana dan ahli pertanahan, terdapat kelebihan areal di kawasan PT Hutahaean.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari laporan Panitia Khusus (Pansus) Monitoring Lahan di DPRD Riau yang melaporkan 33 perusahaan yang diduga menabrak aturan dalam menjalankan usahanya.

Pansus menyebutkan, sedikitnya 203.977 hektare lahan digarap tanpa mengantongi HGU. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp2,5 triliun.

Dari laporan Pansus ini, masyarakat menamakan diri Koalisi Rakyat Riau (KRR) akhirnya melaporkan 33 perusahaan tersebut pada Senin, 16 Januari 2017.

Selanjutnya, dari 33 perusahaan itu, Tim Sud Direktorat (Subdit) IV Ditreskrimsus Polda Riau akhirnya menindaklanjuti memproses sebanyak 4 perusahaan yang terindikasi kuat melanggar aturan. Satu di antaranya adalah PT Hutahaean. Tiga lainnya yaitu, PTPN V, PT Ganda Hera Hendana dan PT Seko Indah.

Terhadap PT Hutahaean, dari 8 Afdeling area kebun, penyidik mendapati Afdeling ke 8 di Dalu-Dalu Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang kuat indikasi melawan hukum. Ada seluas 835 hektare di afdeling itu yang diusut asal muasal dan pelanggaran pidananya. (mdc)


Bos Hutahaean Tersangka Perambah Hutan

Rabu, 06/12/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.