Senin, 11/12/2017

Bea Masuk Barang Tak Wujud Berlaku 2018

Senin, 11/12/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bea Masuk Barang Tak Wujud Berlaku 2018

Senin, 11/12/2017

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan, barang tak berwujud (intangible goods) yang diperdagangkan secara elektronik dari luar negeri akan dikenakan bea masuk.

Walaupun, saat ini, Indonesia masih terikat moratorium World Trade Organization (WTO). Dalam moratorium WTO tersebut, negara-negara berkembang disebutkan tidak boleh mengenakan bea masuk atas barang tak berwujud yang dilego secara elektronik.

Menurut dia, pemerintah tidak perlu meminta izin ataupun melobi WTO untuk memungut bea masuk tersebut, karena moratorium akan berakhir pada 31 Desember 2017 nanti.

“Begitu Januari, itu boleh. Nggak perlu lobi dulu, itu akan berlaku sebagaimana itu berlaku,” ujarnya usai menjadi pembicara kunci dalam Seminar Outlook Industri 2018 di Jakarta, Senin (11/12).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bea masuk untuk barang tak berwujud diharapkan bisa dilakukan pada tahun depan. Adapun contoh barang tak berwujud tersebut, yaitu buku elektronik (e-book), piranti lunak, dan barang lainnya yang tak memiliki wujud.

Kementerian Keuangan masih terus mengkaji rencana pengenaan bea masuk terhadap barang tak berwujud tersebut. Salah satunya terkait tata kelola pengenaan pungutan terhadap intangible goods yang hingga kini belum ditetapkan oleh World Customs Organisation (WCO).

Di tengah makin berkembangnya perdagangan elektronik (e-commerce), pengenaan bea masuk terhadap intangible goods sendiri berpotensi menghasilkan penerimaan negara.

Pada tahun ini, negara-negara maju termasuk Indonesia mengajukan permintaan kepada WTO agar bea masuk terhadap barang tak berwujud bisa dikenakan pada tahun depan.

Moratorium WTO pertama kali dicanangkan pada 20 Mei 1998 silam dalam Second Ministerial Conference di Jenewa, Swiss. Konferensi serupa kembali dijadwalkan berlangsung pada 10-13 Desember 2017 di Argentina. (cnn)


Bea Masuk Barang Tak Wujud Berlaku 2018

Senin, 11/12/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.