Senin, 11/12/2017

Sabu Setengah Kilogram Asal Malaysia Gagal Beredar di Kaltim

Senin, 11/12/2017

DITANGKAP: Lima tersangka yang diamankan di Paser. Mereka diringkus di waktu yang hampir bersamaan dengan penangkapan tersangka narkoba dengan barang bukti setengah kilogram sabu asal Malaysia. (FOTO: SARDIMAN/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sabu Setengah Kilogram Asal Malaysia Gagal Beredar di Kaltim

Senin, 11/12/2017

logo

DITANGKAP: Lima tersangka yang diamankan di Paser. Mereka diringkus di waktu yang hampir bersamaan dengan penangkapan tersangka narkoba dengan barang bukti setengah kilogram sabu asal Malaysia. (FOTO: SARDIMAN/KK)

SAMARINDA – Baru sekitar tiga bulan bebas dari Lapas Tarakan karena kasus narkoba, seorang pria bernama Samsudin alias Ringgih (40), kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum. 

Warga Jl Yos Sudarso, Kelurahan Selumit,Kecamatan Tarakan Barat, Kaltara ini kembali dijebloskan ke balik tembok penjara karena kasus narkoba. Ringgih ditangkap aparat gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, BNNP Kaltara, dan Sat Resnarkoba Polres Tarakan pada Jumat (8/12) lalu,  di Gunung Daeng, Tarakan dengan barang bukti 10 poket sabu-sabu seberat 500 gram.

“Pelaku baru bebas 23 Desember 2017 dari vonis 6 tahun penjara karena kasus narkoba,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon, Senin (11/12). 

Ringgih terindikasi sebagai salah satu penyuplai narkoba ke Kaltim, aparat BNNP Kaltim kemudian melakukan penelusuran mulai dari Samarinda hinga ke Tarakan. 

“Hasil pengembangan kita dari Samarinda, bahwa barang (sabu) di Samarinda berasal dari Tarakaan, sehinga tim BNNP Kaltim ke Tarakan,” ujarTampubolon.

Tanpa perlawanan, aparat berhasil meringkus Ringgih dengan barang bukti 10 bungkus serbuk menyerupai kristal putih. Tampubolon menuturkan, bahwa sabu-sabu yang diamankan dari Ringgih merupakan sabu asal Malaysia yang dipesan langsung oleh pelaku. 

“Samsudin pesan langsung dengan salah seorang pemain yang ada di Malaysia, setelah barang sampai di tTarakan kami mencoba menjemput bola dengan melakukan penangkapan di sana,” bebernya. 

Sabu yang dikirim dari negeri jiran itu diduga awalnya lebih 1 kg, diselundupkan lewat jalur laut. “Tapi mungkin sudah dipecah, jadi kami hanya menemukan setengah kilogram. Rencananya (sabu) akan dikirim ke Kaltim, tapi kami tangkap duluan di Tarakan,” pungkasnya. 

Kasus tersebut kini ditangani BNNP Kaltara. “Karena kejadiannya di Kaltara, kita serahkan ditangani BNNP Kaltara,” tandasnya. 

LIMA TERSANGKA DI PASER

Pada hari yang sama, BNNP Kaltim dan BNNK Samairnda serta BNNK Balikpapan juga melakukan penangkapan kasus narkoba di jalan poros Tanjung Kuaro, Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser. 

Aparat mengamankan lima orang tersangka, yakni Dahlan Arifin (47), Arbayah (46) Bayhaki (43), Sri Munarti Tondang (31), dan Herry Zulkarnain (40). Aparat mengamanakan barang bukti 60 paket sabu seberat 65,72 gram, 10 unit ponsel, satu timbangan, tiga kamera CCTV, buku tabungan hingga uang tunai  Rp 9.744.000. “Narkoba tersebut dikirim dari Samarinda, sudah terjadi tiga kali pengiriman, ini yang paling banyak,” demikian Tampubolon. (dor)


Sabu Setengah Kilogram Asal Malaysia Gagal Beredar di Kaltim

Senin, 11/12/2017

DITANGKAP: Lima tersangka yang diamankan di Paser. Mereka diringkus di waktu yang hampir bersamaan dengan penangkapan tersangka narkoba dengan barang bukti setengah kilogram sabu asal Malaysia. (FOTO: SARDIMAN/KK)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.