Rabu, 13/12/2017

PNS Kutim Dilarang Keras Gunakan Elpiji 3 Kg

Rabu, 13/12/2017

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

PNS Kutim Dilarang Keras Gunakan Elpiji 3 Kg

Rabu, 13/12/2017

logo

ILUSTRASI

SANGATTA – Bupati Kutai Timur Ismunandar  mengeluarkan Surat Edaran Nomor 541/565/XI/2017 tentang Pengunaan LPG Tabung Ukuran 3 Kg Tepat Sasaran. Edaran itu melarang keras PNS dan pegawai BUMD/BUMN menggunakan elpiji subsidi tersebut. 

Aturan itu dikeluarkan pada 21 November 2017 lalu, menyusul kelangkaan elpiji 3 kg yang terus-terusan terjadi di daerah itu.

Selain itu, juga dijelaskan larangan bagi pelaku usaha selain mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta atau setara omset di atas Rp 800 ribu per hari menggunakan tabung melon itu.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutim Edward Azran didampingi Kasi Perdagangan Dalam Negeri Dony Evriady menjelaskan aturan itu diterbitkan mengacu pada Permen Energi dan SDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG tabung ukuran 3 Kg. Tujuannya yakni untuk mengendalikan pemakaian gas bersubsidi. 

Selama ini pasokan elpiji 3 kg jauh di atas kebutuhan yang direkomendasikan Pemkab Kutim, namun kenyataannya pada waktu tertentu justru kerap langka dan harganya melonjak. “Kita sering menemui kelangkaan dan harga yang melonjak. Nah, hal itu diakibatkan karena tidak tepat sasaran penggunaan tabung gas 3 kilogram tersebut,” ucapnya

Untuk itu berdasarkan surat edaran bupati, pihak Disperindag Kutim intensif melakukan pengendalian pemakaian tabung melon tersebut lewat koordinasi dengan pihak terkait agar bisa mengendalikan pasokan dipasaran agar tepat sasaran. (yul1116)


PNS Kutim Dilarang Keras Gunakan Elpiji 3 Kg

Rabu, 13/12/2017

ILUSTRASI

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.