Rabu, 27/12/2017

ORI Temukan Indikasi JC Palsu di Lapas Samarinda

Rabu, 27/12/2017

Diduga Palsu: Kepala Lapas Samarinda, M Ihsan mendampingi anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu saat sidak. Ninik mendapatkan laporan adanya indikasi penetapan JC palsu. (FOTO: SABRI/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

ORI Temukan Indikasi JC Palsu di Lapas Samarinda

Rabu, 27/12/2017

logo

Diduga Palsu: Kepala Lapas Samarinda, M Ihsan mendampingi anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu saat sidak. Ninik mendapatkan laporan adanya indikasi penetapan JC palsu. (FOTO: SABRI/KK)

SAMARINDA – Sidak mendadak yang dilakukan anggota Ombudsman RI (ORI), Ninik Rahayu ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Samarinda belum lama ini, mengungkap adanya indikasi Justice Collaborator (JC) palsu.

 Ninik mendapatkan laporan dari tiga orang penghuni lapas yang curiga, dokumen penetapan JC terhadap dirinya, tidak sah.

“Dari hasil sidak yang saya lakukan ada tiga orang penghuni lapas yang mengaku JC-nya terindikasi palsu. Mereka mengaku membuat JC mereka dimintai biaya sebesar Rp2-3 juta dan seterusnya,” kata Ninik saat ditemui usai sidak.

Dari dokumen yang dipegang napi, penetapan JC sudah ditetapkan pada Bulan September lalu. Tapi sayangnya, sampai sejauh ini, Kepala Lapas belum mengklarifikasi kebenarannya. “Dari pengakuan penghuni lapas, dokumen itu diterbitkan kepolisian,” kata Ninik.

Ninik meminta Kepala Lapas IIA Samarinda, Ihsan melakukan klarifikasi atas indikasi JC palsu tersebut.

“Secepatnya harus diklarifikasi palsu atau tidak. Kalau memang palsu harus ditindak. Ngga boleh dibiarkan, sebab kasihan kalau mereka dimintai biaya sebesar itu. Sudah prosuder-nya salah, palsu pula,” pinta Ninik.

Yang menguatkan adanya indikasi palsu JC ini kata Ninik, penghuni lapas di Jalan Jenderal Sudirman ini sama sekali tak mengerti dan memahami tata cara untuk mendapatkan JC.

 “Ini pekerjaan rumah (PR) buat pak Ihsan, atas hak informasi,” kata Ninik.

Justice Colaborator merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus yang melibatkan orang lain.

Berdasarkan aturan, penerbitan JC sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04/2011 yang mengatur tentang syarat dan ketentuan JC tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

SEMA tersebut menjelaskan beberapa pedoman untuk menentukan status JC. Misalnya, pemohon JC haruslah mengakui perbuatan, mengungkap keterlibatan pelaku lain, bersikap kooperatif, serta memberi keterangan dan barang bukti yang signifikan dan relevan.

Selain itu, SEMA tersebut memberi pemohon bahwa JC adalah tersangka atau terdakwa yang bukan sebagai pelaku utama.

SEMA diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 99 tahun 2012 yang mengatur bahwa status JC adalah salah satu syarat bagi narapidana kasus korupsi dan juga kasus narkoba. “Yang menetapkan JC itu bisa kepolisian juga kejaksaan,” kata Ninik.

Selain dugaan JC palsu, dalam sidak tersebut, Ninik juga menemukan adanya ruang lapas perempun yang tidak sesui kapasitas. Ukuran lapas perempuan 4x10 meter persegi tersebut dihuni 67 orang tanpa sekat. 

“Itu benar-benar over kapasitas. Meski over kapasitas, kelebihanya ruang mereka bersih dan wangi,” katanya.

Sementara itu, Kalapas Samarinda M Ihsan membantah adanya biaya untuk menjadi JC. “Menjadi JC tidak bayar kok, namun kadang-kadang mereka pengen cepat dan menyuruh orang,” tegas mantan Kalapas Tenggarong, Kukar, ini.

Ihsan berjanji akan akan mendindaklanjuti adanya indikasi JC palsu di lapas yang dipimpinnya itu. “Pokonya secepatnya akan saya tidaklanjuti,” pungkasnya. (sab)

ORI Temukan Indikasi JC Palsu di Lapas Samarinda

Rabu, 27/12/2017

Diduga Palsu: Kepala Lapas Samarinda, M Ihsan mendampingi anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu saat sidak. Ninik mendapatkan laporan adanya indikasi penetapan JC palsu. (FOTO: SABRI/KK)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.