Kamis, 28/12/2017

Revisi UU MD3, Gerindra Ingin Tambahan Dua Kursi Pimpinan

Kamis, 28/12/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Revisi UU MD3, Gerindra Ingin Tambahan Dua Kursi Pimpinan

Kamis, 28/12/2017

JAKARTA - Gerindra mendukung revisi UU MD3 terkait komposisi kursi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Anggota Fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas mengatakan, penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR dilakukan untuk mengakomodir hak partai pemenang pemilu.

“(Penambahan kursi untuk parpol pemenang pemilu) itu sudah sepakat semua,” ujar Supratman saat dihubungi, Kamis (28/12).

Meski penambahan sudah mencapai kesepakatan, Supratman mengaku, belum ada keputusan resmi terkait hal itu. Saat ini, seluruh fraksi masih berdebat soal jumlah kursi yang akan ditambah. Ia berkata, beberapa fraksi di Badan Legislasi DPR meminta kursi pimpinan DPR/MPR ditambah satu kursi atau hanya untuk PDIP selaku parpol pemenang pemilu. 

Sementara, Gerindra meminta kursi pimpinan DPR/MPR ditambah dua kursi, yakni untuk PDIP dan PKB.

Supratman menjelaskan, alasan penambahan dua kursi pimpinan DPR/MPR dilakukan agar proses pembahasan di tingkat pimpinan tidak berujung deadlock.

“Kalau nambah satu nanti genap. Itu akan membuat proses pengambilan keputusan di tingkat pimpinan bermasalah. Tapi semua tergantung nanti Fraksi,” ujarnya.

Selain jumlah kursi, Supratman selaku Ketua Panja Revisi UU MD3 mengatakan, perdebatan juga terkait dengan kocok ulang kursi ketua DPR/MPR jika penambahan kursi disepakati. Meski kecil kemungkinan, hal tersebut harus mendapat kesepakatan dari seluruh fraksi agar tidak terjadi polemik setelah revisi dilakukan. “Karena kan (pemilihan pimpinan DPR/MPR) paket. Apakah ada pemilihan ulang ini yang harus diperhatikan,” ujar Supratman.

Di sisi lain, Supratman menegaskan, DPR tidak menaruh batas waktu revisi UU MD3. Kata dia, proses akan semakin cepat jika pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna Laoly segera memberi tanggapan atas Daftar Invetaris Masalah (DIM) yang telah disampaikan DPR.

Hingga saat ini, kata Supratman, pemerintah belum memberi tanggapan atas DIM yang disampaikan seluruh fraksi. DIM itu berisi beberapa sikap fraksi atas penambahan kursi pimpinan DPR.

“Pak Menteri belum memberi jawaban. Itu kemungkinan juga menjadi penghalang untuk segera dilakukan penyelesaiannya,” ujarnya.

Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat merevisi UU MD3 untuk menambah jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR. Poin yang akan direvisi yakni menambah jumlah pimpinan DPR dan MPR bagi partai dengan jumlah pemilik kursi terbanyak di parlemen. Berdasarkan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) disebutkan pimpinan DPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.

Kursi pimpinan DPR periode saat ini diisi fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera. (cni)

Revisi UU MD3, Gerindra Ingin Tambahan Dua Kursi Pimpinan

Kamis, 28/12/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.