Rabu, 24/01/2018

Pengelolaan Blok Mahakam Makin Tak Jelas

Rabu, 24/01/2018

blok mahakam net

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pengelolaan Blok Mahakam Makin Tak Jelas

Rabu, 24/01/2018

logo

blok mahakam net

KORANKALTIM.COM – Pembahasan Participating Interest (PI) Blok Mahakam semakin jauh dari kata sepakat. Belum tuntas soal skemas pembagian PI antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar, Pemprov dan DPRD Kaltim justru berencana merevisi Perda Nomor 11 tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama (MMP).

Tapi rencana ini tak berjalan mulus. Perbedaan pendapat justru terjadi di kalangan legislator Karang Paci. 

Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim Zaenal Haq misalnya, justru menyebut pengesahan revisi perda itu tak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Musababnya, harus dilakukan pembentukan panitia khusus (Pansus).

“Dalam mekanisme memang seharusnya ada pansus. Jadi urutannya itu pemerintah menyampaikan nota kesepahamannya lalu nanti ada pandangan umum dari fraksi-fraksi setelah itu pansus yang bekerja,” kata Zaenal.

Ia pun menekankan pembentukan pansus ini dianggap penting karena menyangkut dalam penambahan modal pemerintah daerah.

“Jadi waktu pengesahan raperda itu tergantung materinya juga, ada yang bisa cepat kalau hanya raperda yang bersifat normatif misalnya turun dari aturan pusat. Namun yang menyangkut APBD dan kepentingan masyarakat tidak bisa secepat pengesahan perda normatif,” imbuhnya.

Sementara Ketua Komisi II Edy Kurniawan menyebut, pembahasan perubahan atas Perda PT MMP tersebut bisa disahkan tanpa harus membentuk pansus. 

“Pembahasanya belum rampung. Sebenarnya terserah saja mau menggunakan pansus atau tidak namun itu tidak wajib. Salah satu daerah contohnya Jawa Timur, semua pembahasan raperda diserahkan kepada komisi. Jadi tidak harus membentuk pansus,” terang Edy.

Namun ia belum bisa memastikan jadwal pembahasannya selanjutnya dengan Pemprov Kaltim. “Nanti Banmus (Badan Musyawarah) yang menentukan jadwalnya. Intinya yang berada di luar Komisi II jangan ikut cawi-cawi dalam hal ini. Karena masing-masing komisi punya mitra tersendiri,” tandas Edy. 

Asisten Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Setprov Kaltim, Ichwasnyah berharap perda perubahan itu segera disahkan. 

“Kami tentu berhadap agar perubahan perda atas PT MMP segera disahkan, untuk mendukung peningkatan PAD Kaltim,” kata Ichwasnyah. (ms) 


Pengelolaan Blok Mahakam Makin Tak Jelas

Rabu, 24/01/2018

blok mahakam net

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.