Kamis, 25/01/2018

Hibah Tiga Yayasan, Negara Rugi Rp18 Miliar

Kamis, 25/01/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Hibah Tiga Yayasan, Negara Rugi Rp18 Miliar

Kamis, 25/01/2018

logo

KORANKALTIM.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar membeberkan perkembangan terbaru penanganan tiga kasus dugaan korupsi yang ditangani sejak beberapa bulan lalu, sudah mengalami perkembangan. Bahkan sebagian dari beberapa kasus yang telah menyeret sejumlah pejabat dilingkup Pemkab Mahulu dan Kubar itu, kini ada yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Samarinda.

Dari tiga perkara dugaan korupsi, penanganan kasus dana hibah Pemprov Kaltim kepada tiga yayasan pendidikan di Kubar yang masih dalam tahap penyidikan. Kabar terbarunya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim sudah merampungkan audit kerugian negara. Hasilnya mencengangkan, dari total anggaran yang diterima tiga yayasan pendidikan Rp18,5 miliar, jumlah kerugian keuangan negaranya Rp18 miliar. Artinya, proyek pembangunan lokasi pendidikan di Kubar ini hanya bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp500 juta.

Dalam kasus ini, Kejari Kubar sudah menahan dua tersangka masing-masing, F pejabat di Pemprov Kaltim sebagai pihak pemberi dan TSS sebagai pihak penerima aliran dana hibah. Sumber dana hibah berasal dari APBD Kaltim tahun anggaran 2013.

Kepala Kejari Kubar, Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan hasil audit dari BPKP ini tidak mengejutkan. Berdasarkan hasil temuan kejaksaan, sedianya dana hibah tersebut untuk membangun tiga lokasi pendidikan, dua unit untuk sekolah SMK di Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok dan satu bangunan untuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi yang terletak di Jl Sendawar Raya, tepatnya di samping kompleks Businiss Centre Tinggidiraja di Keurahan Barong Tongkok.

Tapi faktanya, tak ada bangunan sekolah SMK yang bisa difungsikan. Berdasarkan pantauan di lapangan, lahan yang akan dibangun sekolah hanya berupa lahan tidur, hanya dipasang plang nama. Satu bangunan SMK lainnya, hanya berdiri tiang-tiang bangunan tanpa dinding.

Sementara untuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi hanya bangunan setengah jadi dua lantai. Bangunannya mangkrak. Sedianya bangunan ini tiga lantai, tapi lantai ketiga sama sekali tak tersentuh pembangunan. Bangunan ini sekarang dihuni oleh para pekerja perusahaan kelapa sawit yang mendiami sekitar 10 ruangan. “Hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP sudah didapatkan, yakni totalnya lebih dari Rp 18 miliar. Perkara ini tak lama lagi akan dilimpahkan ke pengadilan untuk dua tersangka yang sudah ditetapkan,” kata Syarief.

Menurut dia, kasus itu saat ini sudah masuk tahap pemberkasan. Dalam waktu tidak terlalu lama, berkas sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda untuk menjali proses sidang.

Untuk kemungkinan bertambahnya tersangka dalam perkara dana hibah/bansos untuk tiga yayasan pendidikan yang bersumber dari dana APBD Kaltim tahun 2013 senilai Rp 18,5 miliar ini menurut Syarief Suleman, akan dilihat dalam proses persidangan dan penyidikan yang saat ini masih berlangsung.

“Dua tersangka yang masih ditahan adalah TSS dan F. Aliran dana Rp 18,5 miliar itu untuk tiga yayasan di Kubar, diantaranya Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar, Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda dan Yayasan Sendawar Sejahtera,” terangnya.

Media ini pernah memberitakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kubar, Ayonius yang mengaku miris dengan kasus ini. Dana jumbo berasal dari hibah Pemprov Kaltim yang diterima tiga yayasan pendidikan dinilainya sangat fantastis. Dia mengaku selama menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kubar sangat sulit mendapat gelontoran dana segar yang jumlahnya besar meski syarat dan kelengkapan administrasi terpenuhi semua.

“Selama saya jadi Kadisdik, tidak pernah tahu ada yayasan itu, karena memang tak pernah melapor ke dinas. Enaknya mereka bisa terima dana sebesar itu, padahal kalau kita mengajukan sangat sulit cair,” kata dia.

Dia memnyesalkan pemberian dana hibah yang terkesan tidak cermat. Misalnya, satu dari tiga yayasan penerima dana hibah itu mengoperasikan sekolah TK di Kecamatan Barong Tongkok. “Itu TK masih bermasalah lahannya, tapi kok bisa dapat dana hibah. Tapi kami berkasnya lengkap tak dapat,” kata dia.

Selain dugaan korupsi dana hibah, Kejari sudah juga masih menangani dua perkara lainnya, dugaan penyimpangan pengadaan alat kesehatan di RSUD Harapan Insan Sendawar yang saat ini masih dalam proses sidang. Satu lagi dugaan korupsi proyek Jembatan Tikah di Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten mahakam Ulu yang masih dalam proses pemberkasan. (imr)

Hibah Tiga Yayasan, Negara Rugi Rp18 Miliar

Kamis, 25/01/2018

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.