Kamis, 01/02/2018

Verifikasi Faktual Tingkat Provinsi, Lima Parpol Belum Memenuhi Syarat

Kamis, 01/02/2018

Viko Januardhy

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Verifikasi Faktual Tingkat Provinsi, Lima Parpol Belum Memenuhi Syarat

Kamis, 01/02/2018

logo

Viko Januardhy

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim telah melakukan verifikasi faktual partai politik (Parpol) sebagai calon peserta pemilu 2019. Dari 12 parpol di tingkat DPD/DPW di Kaltim, sebanyak lima parpol dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). 

Komisioner KPU Kaltim bidang hukum, Viko Januardhy mengatakan verifikasi parpol dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait metode verifikasi. Dari pelaksanaan verfikasi selama dua hari pada 29-30 Januari lalu, terdapat lima parpol dinyatakan BMS. (Selengkapnya lihat boks).

“Yang BMS itu PKB, PDIP, Partai Bulan Bintang, Gerindra, dan terakhir PKPI,”  kata Viko, Rabu (31/1).

Parpol yang memenuhi syarat telah melengkapi segala persyaratan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019, turunan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Di antaranyanya  verifikasi kepengurusan, keabsahan domisi kantor, keterwakilan 30 persen perempuan, dan cakupan 75 persen di tingkat provinsi atau menjangkau delapan kabupaten/kota dari 10 kabupaten/kota di Kaltim.

“Yang belum memenuhi syarat alasannya bervariasi. Tapi tidak fatal, karena hanya salah data kepengurusan saja, yang tidak cocok antara SK yang disahkan Kemenkum HAM dan yang dilaporkan ke KPU RI,” ujarnya. 

Dari keterangan yang belum memenuhi syarat, kata dia, parpol PBB dan PKB yaitu nama sekretaris berbeda dari data yang diinput di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI. 

Sementara, untuk Gerindra, PDIP, dan PKPI dinyatakan belum memenuhi syarat karena nama ketua DPD/DPW yang berbeda dengan database Sipol. 

“Kesalahannya tidak fatal. Hanya perbedaaan input data. Misalnya PDIP, tercatat nama ketua masih Dodi Rodonuwu dan Gerindra masih Yusran Aspar. Jadi da perbedaan saat pengisian Sipol para parpol,” ujarnya.  

Menurutnya, karena belum memenuhi syarat tersebut KPU Kaltim memberikan waktu masa perbaikan selama dua hari pada 1-2 Februari 2018. “Setelah itu baru tim verifikator pada tanggal 3 Februari kembali memverifikasi kelima parpol tersebut,” ujarnya. 

Setelah verifikasi perbaikan dilakukan, KPU Kaltim akan melaporkan hasil verifikasi ke-12 parpol tersebut ke KPU RI pada 5 Februari 2018 mendatang. “Jika masa perbaikan tersebut ternyata mereka (parpol) belum memperbaiki, maka akan diumumkan oleh KPU RI bahwa mereka tidak dapat mengikuti Pemilu 2019 secara nasional. Karena syarat di tingkat nasional itu harus terverifikasi semua kepengurusan di 34 provinsi,” tegasnya. 

Sementara itu, untuk parpol baru yakni Partai Perindo, Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Garuda tingkat wilayah/daerah di Kaltim, telah dilakukan verifikasi faktual beberapa waktu lalu. KPU Kaltim sudah melaporkan hasilnya kepada KPU RI dan rencananya akan diumumkan pada 6 Februari 2018.

“Untuk verifikasi parpol baru sudah duluan dilakukan karena terpisah dengan parpol yang lama ini (12 parpol). Hasilnya tinggal diumumkan KPU RI,” katanya. (sab)


Parpol yang Memenuhi Syarat.

1. PPP

2. PKS

3. Partai Demokrat 

4. PAN 

5. Partai Hanura

6. Partai Golkar

7. Partai Nasdem

Parpol Yang Belum Memenuhi Syarat

1. PKB (S)

2. PDIP (K)

3. PBB (S)

4. Partai Gerindra (K)

5. PKPI (K)

*Sumber : KPU Kaltim


Keterangan:

K = Ketua

S = Sekretaris

B = Bendahara


Verifikasi Faktual Tingkat Provinsi, Lima Parpol Belum Memenuhi Syarat

Kamis, 01/02/2018

Viko Januardhy

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.