Kamis, 01/02/2018

Kaltim Masuk Daerah Rawan Penyebar Hoaks

Kamis, 01/02/2018

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kaltim Masuk Daerah Rawan Penyebar Hoaks

Kamis, 01/02/2018

logo

Ilustrasi

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan ada 12 provinsi yang masuk dalam kategori rawan penyebaran berita bohong atau hoaks serta ujaran kebencian pada Pilkada 2018. Di antaranya 12 provinsi itu terdapat Kalimantan Timur. 

“Potensi peredaran hoaks dan ujaran kebencian yang tinggi ada di 12 provinsi,” kata Ketua Bawaslu RI Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (31/1).

Daerah-daerah tersebut ialah Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Riau, Bali, dan Sulawesi Tenggara.

Abhan menuturkan daerah-daerah itu memiliki tingkat kerawanan tertinggi terkait penyebaran konten negatif, karena pemakaian media sosial masyarakat di sana masif.

Oleh karena itu, potensi terjadinya kericuhan akibat penyebaran hoaks dan ujaran kebencian terkait isu-isu pilkada, menjadi tinggi di provinsi-provinsi tersebut, tambah dia.

“Sementara untuk kabupaten dan kota ada 38 daerah yang juga rawan. Dua di antaranya adalah Kabupaten Tabalong dan Konawe,” kata Abhan.

Terkait masalah tersebut, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Bawaslu, untuk menyeleksi dan menindaklanjuti konten internet yang menyebarkan isu-isu yang meresahkan masyarakat. 

Dalam kerja sama itu, KPU berperan menginformasikan data-data kampanye, di antaranya tim, petugas, serta akun-akun media sosial yang digunakan peserta pemilu sebagai alat sosialisasi.

Selanjutnya, data dan informasi ini akan menjadi acuan Bawaslu untuk mengawasi pelanggaran di lapangan, dan konten negatif yang dimuat media sosial selama kampanye.

Sementara Kemenkominfo bertugas menindaklanjuti konten internet yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur undang-undang. (ant)


Kaltim Masuk Daerah Rawan Penyebar Hoaks

Kamis, 01/02/2018

Ilustrasi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.