Senin, 05/02/2018
Senin, 05/02/2018
Muhammad Taufik
Senin, 05/02/2018
Muhammad Taufik
SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim dalam waktu dekat ini akan menggelar rapat bersama partai politik (Parpol) untuk membahas penentuan dana kampanye Pilgub Kaltim.
“Soal berapa angka dana kampanye nanti, itu tergantung kesepakatan bersama,” kata Ketua KPU Kaltim, Muhammad Taufik, Minggu (4/2).
Penetapan besaran dana kampanye nanti akan dihadiri perwakilan KPU RI. “Rencanya yang hadir dari KPU RI adalah bidang hukum,” ujar Taufik.
KPU berharap para paslon membuat rekening dana kampanye. Sebab, begitu telah disepakati, dana itu akan masuk ke rekening yang sudah dibuat tim pemenangan masing-masing paslon. “Masing-masing paslon harus punya rekening,”katanya.
Penggunaan dana itu harus dipertanggung jawabkan. Audit akan dilakukan tiga kali, sesuai tahapan kampanye. “Pertama awal kampanye, pertengahan masa kampanye dan terakhir laporan penggunaan dan pengeluaran,” ungkap Taufik.
“Jadi satu hari setelah masa kampanye berakhir seluruh paslon menyerahkan laporan pemakaian dana kampaye,” sambungnya. Sesuai jadwal, kampanye dimulai pada 15 Februari-21 Mei 2018.
Sementara soal sumbangan dana kampaye, baik perorangan maupun dari parpol telah dibatasi, sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Kalau perseorangan maksimal Rp 75 juta. Sementara kalau dari parpol atau gabungan parpol dan dari kelompok usaha maksimal Rp 750 juta. Itu hanya nominalnya yang dibatasi, yang mau menyumbang tidak dibatasi,”pungkasnya. (sab)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.