Kamis, 08/02/2018

Potensi Zakat PNS Bisa Tembus Rp 15 Triliun

Kamis, 08/02/2018

ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Potensi Zakat PNS Bisa Tembus Rp 15 Triliun

Kamis, 08/02/2018

logo

ilustrasi

JAKARTA – Kementerian Agama menyebut, potensi pengumpulan dana zakat melalui potongan langsung dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencapai Rp15 triliun. Potensi tersebut dapat terealisasi, jika seluruh PNS muslim secara sukarela ikut serta dalam program pemerintah tersebut.

Pemerintah rencananya baru akan memberlakukan kebijakan potongan zakat lewat gaji tersebut kepada PNS yang akan bersifat sukarela. Hal tersebut akan diatur dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Optimalisasi Mekanisme Pengumpulan Zakat bagi PNS Muslim.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menuturkan, pihaknya saat ini memang memprioritaskan program tersebut untuk PNS karena potensi penghimpunannya yang cukup besar. Kendati demikian, pemerintah juga tengah mendalami kemungkinan pelaksanaan program tersebut kepada anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Sebagai bagian dari pemerintah, kami akan prioritaskan PNS karena mudah ditangani. Memang ada masukan mengenai TNI dan Polri, tapi ini masih akan dalami,” ujar Lukman, Rabu (7/2).

Lukman menjelaskan, rencana potongan gaji PNS ini sebenarnya bukan hal baru. Pasalnya, saat ini, sudah banyak produk hukum yang memungkinkan pemangkasan gaji aparatur negara untuk zakat secara sukarela. 

Penyaluran zakat memalui potongan gaji langsung pada PNS ini, menurut Lukan, sebelumnya sudah dituangkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2014.

Dengan demikian, menurut dia, pemerintah disebut hanya menjalankan amanat konstitusi, yakni mengaktualisasikan potensi yang besar dari ASN beragama Islam. “Beberapa pemerintah daerah sudah melakukannya, bahkan beberapa Kementerian dan Lembaga juga lebih dulu menerapkan, Kementerian Agama pun sudah melakukan juga. Kami hanya ingin, pengelolaan zakat dari PNS ini bisa terintegrasi dalam sebuah sistem yang transparan dan sistematis,” ungkap dia.

Nantinya, dana himpunan zakat ini akan dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Pemanfaatan zakat tersebut, akan dipergunakan untuk manfaat umat secara umum, seperti pendidikan, kesehatan, aktivitas sosial yang tidak terbatas pada kepentingan umat Muslim. 

Dana dari zakat tersebut, bahkan menurut Lukman, juga dapat digunakan untuk menangani peristiwa alam seperti gempa bumi dan banjir.

Oleh karena itu, pemerintah berupaya agar pengelolaan zakat tetap transparan dan akan dilakukan audit setiap enam bulan sekali untuk melihat pemanfaatan dana zakat tersebut. “Ini bukan hanya persoalan syar’i, tapi ini persoalan trust. Bahwa dana zakat di-tasyaruf-kan ini untuk apa? Harus ada mekanisme menyampaikan ke publik,” terang dia.

Namun karena bersifat sukarela, PNS yang menolak gajinya dipotong untuk zakat bisa mengajukan keberatan. “Tidak ada kata kewajiban, tetapi pemerintah memfasilitasi ASN Muslim untuk menunaikan kewajibannya berzakat,” pungkas dia. (cnn/kcm)

Potensi Zakat PNS Bisa Tembus Rp 15 Triliun

Kamis, 08/02/2018

ilustrasi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.