Kamis, 08/02/2018
Kamis, 08/02/2018
MUNCIKARI APES: EDR, mucikari berusia 16 tahun saat diamankan di kantor polisi. (Foto: sardiman/korankaltim)
Kamis, 08/02/2018
MUNCIKARI APES: EDR, mucikari berusia 16 tahun saat diamankan di kantor polisi. (Foto: sardiman/korankaltim)
SAMARINDA – Usianya masih 16 tahun, namun kelakuan perempuan berinisial EDR ini bukin geleng-geleng kepala.Bagaimana tidak, ia diduga menjadi muncikari dan menjajakan perempuan lewat media sosial.
Alhasil, wanita yang tinggal di Jl Slamet Ryadi, Kecamatan Sungai Kunjang itu dibekuk polisi di salah satu hotel di Samarinda pada Senin (5/2) lalu.
Kanit Jatanras Sat Reskirm Polresta Samarinda, Ipda Novan Forestiawan menuturkan, EDR memiliki lebih dari satu orang perempuan yang diduga biasa melayani pria hidung belang.
“Jadi kasus ini diungkap Unit Jatanras, tapi sekarang penyidikannya ditangani Unit Eksus,” kata Noval, Rabu (7/2).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan polisi, kemudian melakukan menangkapan dengan berpura-pura sebagai pelanggan.
Setelah harga disepakati, pertemuan kemudian dilakukan di salah satu hotel sekitar pukul 23.30 WITA. “Pelaku ini datang ke hotel dengan membawa seorang perempuan. Kemudian dilakukan transaksi pemberian uang,” katanya.
Setelah menerima uang, EDR kemudian hendak bersantai di sekitar hotel untuk menunggu rekannya. Saat itu juga polisi melakukan penangkapan terhadap kedua perempuan itu dan langsung di bawa ke kantor polisi yang terletak di Jl Slamet Ryadi.
“Dia menggunakan BeeTalk, kalau ada pria yang nanya, dia yang jawab, nanti dia nyarikan temannya (perempuan), dia hanya mencarikan saja,” katanya. (dor)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.