Jumat, 16/02/2018

Jaang-Ferdi Terbesar Laporkan Awal Dana Kampanye

Jumat, 16/02/2018

korankaltim.com

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Jaang-Ferdi Terbesar Laporkan Awal Dana Kampanye

Jumat, 16/02/2018

logo

korankaltim.com

SAMARINDA – Empat pasangan calon (paslon) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim Kaltim 2018-2023 telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).  Dana tersebut ditampung dalam sebuah rekening milik paslon, yang nantinya digunakan selama masa kampanye.

Pasangan nomor urut 2, Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat  menjadi calon dengan biaya kempanye terbesar, yakni mencapai Rp 1 miliar. 

Dana itu bersumber dari pasangan calon sebesar Rp 250 juta dan sumbangan dari pihak lain badan hukum swasta sebesar Rp 750 juta.

Sementara pasangan nomor urut  4, Rusmadi-Safaruddin melaporkan dana kampanye sebesar Rp604 juta.  Dana itu terdiri dari sumbangan pihak lain perseorangan sebesar Rp 4 juta, sumbangan pihak lain badan hukum swasta Rp 600 juta. Dana sebesar itu menempatkan pasangan ini di urutan kedua sebagai paslon dengan dana awal kampanye terbesar. 

Sementara, nomor urut 3, Isran Noor-Hadi Mulyadi dan paslon nomor urut 1,  Andi Sofyan Hasdam-Nusyirwan Ismail masing-masing melaporkan awal dana kampanye sebesar Rp 50 juta. 

“Pelaporan dana awal kampanye tersebut paslon nomor urut 2-4 pada tanggal 13 Februari dan paslon nomor urut 1-3 pada tanggal 13 Februari 2018,” kata Komisioner KPU Kaltim Bidang Hukum, Vico January, Kamis (15/2).

Komisoner KPU Kaltim, Syamsul Hadi menambahkan batasan dana kampanye tersebut termasuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Kalau perseorangan maksimal Rp 75 juta. Sementara kalau dari parpol atau gabungan parpol dan dari kelompok usaha maksimal Rp 750 juta. Itu hanya nominalnya yang dibatasi, yang mau menyumbang tidak dibatasi,” kata Syamsul.

Ada tiga tahap pelaporan atau audit terhadap dana kampanye, pertama awal dana kampanye. Selanjutnya pertengahan masa kampanye, dan terkahir laporan penggunaan dan pengeluaran. 

“Satu hari setelah masa kampanye berakhir seluruh paslon menyerahkan laporan pemakaian dana kampanye,” katanya. Sesuai jadwal KPU kampanye paslon dimulai pada 15 Februari-21 Mei 2018.  

Paslon yang menerima sumbangan melebihi dari ketentuan bisa dibatalkan sebagai peserta di Pilgub Kaltim.  (sab)

Jaang-Ferdi Terbesar Laporkan Awal Dana Kampanye

Jumat, 16/02/2018

korankaltim.com

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.